REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi menargetkan Raperda Penanganan pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Jakarta bisa disahkan pada 13 Oktober 2020. Hal ini menyusul seluruh fraksi yang berjumlah sembilan di DPRD DKI Jakarta telah menyampaikan pemandangan umum terhadap Raperda.
Selanjutnya, raperda yang diajukan Pemprov DKI Jakarta masuk ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). "Mudah-mudahan nanti saat pembahasan Raperda di Bapemperda tidak ada kesulitan dan semoga semuanya berjalan lancar sehingga pada 13 Oktober mendatang insyallah sudah menjadi Perda," kata Abdurahham di Jakarta, Rabu (30/9).
Senada dengan itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria juga berharap agar Raperda tersebut dapat segera dibahas sehingga bisa disahkan menjadi Perda. "Semua peraturan dan ketentuan terkait penanganan COVID-19, mudah-mudahan nanti hadirnya Perda ini bisa mempercepat mengurangi penyebaran dan juga penanggulangan yang lebih baik lagi ke depannya," ujar Ariza.
Selama ini pemerintah daerah tak bisa menjerat para pelanggar PSBB dengan sanksi pidana karena dasar hukumnya kurang kuat. Adapun pengenaan sanksi mengacu pada Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Sanksi pidana ini kami atur dengan DPRD dan juga aparat hukum. Ini harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (melalui Perda), dan sanksi pidana akan diserahkan kepada aparat penegak hukum, bukan Pemprov DKI Jakarta," ucap Ariza.