REPUBLIKA.CO.ID,BANJARMASIN -- Pasien sembuh dari Covid-19 di Kalimantan Selatan mencapai 85,2 persen dari total pasien sebanyak 10.348 atau 8.819 orang, dan sisanya dirawat 1.107 orang dan meninggal dunia 422 orang.
Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Pengendalian dan Penanganan Covid-19 Kalsel Rabu sore (30/9), kendati tingkat kesembuhan pasien mencapai 85 persen lebih, namun penambahan kasus baru masih terus terjadi. Penambahan kasus positif Covid-19 pada Rabu (30/9) sebanyak 59 orang berasal dari Tanah Laut dua orang, Kotabaru 14 orang dan Barito Kuala satu orang.
Selanjutnya, Hulu Sungai Selatan (HSS) sebanyak tiga orang dan Hulu Sungai Tengah (HST) lima orang, Tanah Bumbu sebanyak lima orang dan Kota Banjarmasin 29 orang.
Sedangkan pasien Covid-19 yang sembuh sebanyak 38 orang, masing-masing berasal dari Karantina Kotabaru sebanyak enam orang, Karantina Barito Kuala satu orang, Karantina Tapin satu orang dan Karantina HSS empat orang.
Kemudian, Karantina Hulu Sungai Tengah (HST) 10 orang, Karantina Hulu Sungai Utara (HSU) dua orang, Karantina Tanah Bumbu lima orang, Karantina Banjarmasin delapan orang dan Karantina Banjarbaru satu orang. Sedangkan pasien suspek atau diduga Covid-19 sebanyak 423 orang.
Mengendalikan penyebaran Covid-19, kini seluruh kabupaten dan kota di Kalsel melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan protokol kesehatan. Bahkan Pemerintah Kota Banjarmasin, kini telah mengumumkan dari total 52 kelurahan, kini 51 di antaranya telah berstatus zona hijau Covid-19.
Pemkot terus melakukan pendisiplinan protokol kesehatan dan menargetkan seluruh wilayah Kota Banjarmasin dapat berstatus zona hijau pada akhir Oktober 2020.
Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin memastikan bakal bertindak tegas menjaga kampanye di masa pandemi Covid-19 ini, sehingga tidak ada kegiatan pengumpulan masa yang melanggar protokol kesehatan.
Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin H Muhammad Yasar Lc mengatakan, sesuai Peraturan Bawaslu nomor 4, pihaknya berhak untuk menegur melakukan teguran langsung jika adanya dugaan pelanggan protokol kesehatan di kegiatan kampanye pasangan calon. "Teguran lisan atau tertulis, kalau diindahkan, bisa saja kita koordinasi dengan pihak berwajib untuk dibubarkan," ujarnya.
Bahkan jika tetap membandel, ucap Yasar, pihaknya tidak ragu untuk membawanya ke ranah hukum pidana. "Bisa dikenakan undang-undang tentang ke karantinaan wilayah atau tentang penanganan wabah," tuturnya.
Yasar menyatakan, pihaknya akan terus memata-matai semua gerakan para pasangan calon, tidak hanya harus bersikap demokratis atau melaksanakan kegiatan politik yang sesuai peraturan, tapi juga menjaga protokol kesehatan.