Kamis 01 Oct 2020 02:15 WIB

Puan: Jangan Ada Pihak yang Dirugikan RUU Ciptaker

Belum ada kepastian apakah RUU Ciptaker akan disahkan Oktober.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Indira Rezkisari
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Puan Maharani
Foto: DPR RI
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Puan Maharani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan, pembahasan RUU Cipta Kerja dilakukan dengan cermat dan transparan. Termasuk dengan menerima masukan dari berbagai kelompok masyarakat, seperti buruh, pengusaha, investor, dan pemerintah.

“Tujuannya adalah bagaimana bisa memberikan ruang dalam mengatasi lapangan pekerjaan, jangan ada satu pihak dirugikan, namun ada pihak lain yang lebih diuntungkan,” ujar Puan lewat keterangan resminya, Rabu (30/9).

Baca Juga

Ia menegaskan, RUU Cipta Kerja bukanlah alat untuk memenuhi kepentingan pemerintah. Melainkan harus bermanfaat untuk kepentingan bangsa untuk saat ini dan masa depan.

“Saya memantau perkembangan pembahasan RUU Cipta Kerja, bukan hanya klaster tenaga kerja. Namun semua klaster yang harus dibahas hati-hati, cermat, dan transparan, dan tentu membawa manfaat baik,” ujar Puan.

Meski begitu, ia belum dapat memastikan apakah RUU Cipta Kerja ini akan disahkan pada Oktober mendatang atau tidak. Sebab, kata Puan, pembahasannya masih digodok oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.

“Kita tunggu hasil dari Baleg, karena saat ini masih dibahas. Bagaimana akhirnya, tentu akan kita cermati kembali,” ujar Puan.

DIketahui, Baleg telah menyelesaikan pembahasan RUU Cipta Kerja, termasuk klaster ketenagakerjaan yang menuai protes dari kelompok buruh. Saat ini, draf RUU tersebut tengah dirampungkan oleh tim perumus dan tim sinkronisasi.

Anggota Baleg Firman Soebagyo mengatakan, RUU Cipta Kerja dapat dirampungkan pada penghujung masa sidang V DPR tahun 2020-2021. Ia meyakini, RUU ini dapat disahkan pada 8 Oktober 2020. “Diagendakan pada masa sidang terakhir, InsyaAllah (8 Oktober disahkan),” ujar Firman saat dikonfirmasi, Selasa (29/9).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement