Rabu 30 Sep 2020 18:29 WIB

RUU Ciptaker, Pemerintah-Pengusaha Tanggung Pesangon PHK

Pesangon diberikan pengusaha dan pemerintah melalui skema JKP. 

Rep: Rizkyan Adiyudha / Red: Ratna Puspita
Anggota Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR Taufik Basari (kanan)
Foto: Republika/Prayogi
Anggota Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR Taufik Basari (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR Taufik Basari mengungkapkan ada ketentuan baru terkait pemberian pesangon bagi buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam Rancangan Undang Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Dia mengatakan, perbedaan itu, yakni pesangon diberikan pengusaha dan pemerintah melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Dia memastikan pemberian pesangon terkait PHK tetap 32 kali sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. "Pesangon tetap 32 kali upah dengan perubahan skema, 23 tanggung jawab pengusaha, 9 dari JKP dengan catatan iuran kepesertaan JKP menjadi ditanggung oleh pemerintah," kata Taufik, Rabu (30/9).

Baca Juga

Dia berpendapat, skema pemberian pesangon yang telah disepakati DPR dan pemerintah tersebut akan dimuat dalam norma RUU Ciptaker. Dia menambahkan, hasil kesepakatan dalam rapat Panja tersebut akan di sinkronisasi dalam rapat tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin).

"Untuk skema pesangon akan dimuat dalam norma UU. Rapat timus dan timsin digelar pada hari ini," kata Taufik.

Sebelumnya, serikat buruh masih menolak beberapa hal dari hasil pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam omnibus law RUU Ciptaker oleh Panja Baleg DPR dan Pemerintah. Di antaranya, hilangnya Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), karyawan kontrak, dan outsourcing hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement