Rabu 30 Sep 2020 15:07 WIB

KPK Minta MA tak Sering Kabulkan PK Koruptor

KPK meminta MA tidak sering mengabulkan PK yang diajukan koruptor.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengkritik Mahkamah Agung (MA) yang kembali mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) para terpidana korupsi. Lembaga antirasuah itu meminta MA agar tidak selalu mengabulkan permohonan tersebut.

"Kita semua sepakat bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang berdampak dahsyat pada kehidupan manusia," kata Plt Juru Bicara KPK ali Fikri di Jakarta, Rabu (30/9).

Baca Juga

Hal tersebut disampaikan KPK menyusul dikabulkannya pemotongan masa hukuman terpidana korupsi setelah melakukan PK. KPK mencatat sejauh ini sudah ada 22 terpidana koruptor yang mendapatkan potongan masa hukuman.

Ali mengatakan, jangan sampai para terpidana korupsi ini menjadikan permohonan PK kepada MA itu sebagai celah untuk mendapatkan potongan masa hukuman. Lanjutnya, hal tersebut bisa saja dilakukan setelah melihat banyaknya permohonan yang dikabulkan di tingkat PK.

Dia menegaskan, salah satu upaya pemberantasannya adalah dengan adanya hukuman yang memberikan efek jera kepada para koruptor. Dia mengatakan, hukuman tersebut diharapkan akan mengingatkan calon pelaku lain agar tidak akan melakukan hal yang sama.

"Fenomena ini seharusnya dapat dibaca bahwa sekalipun PK adalah hak terpidana namun dengan banyaknya permohonan PK perkara yang misalnya baru saja selesai eksekusi pada putusan tingkat pertama jangan sampai dijadikan modus baru para napi koruptor dalam upaya mengurangi hukumannya," kata Ali lagi.

Sebelumnya, MA kembali mengabulkan PK dan memangkas masa hukuman dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto. MA telah memberikan putusan yang memotong terpidana yang terlibat dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) tersebut.

Hukuman penjara Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman berkurang dari 15 tahun penjara di tingkat kasasi menjadi 12 tahun penjara berdasarkan putusan PK tersebut. Sementara mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil, Sugiharto dipangkas dari 15 tahun penjara di tingkat kasasi menjadi 10 tahun penjara.

Pertimbangan Majelis Hakim tingkat PK mengurangi hukuman keduanya, lantaran Irman dan Sugiharto telah ditetapkan oleh KPK sebagai justice collaborator (JC) dalam tindak pidana korupsi sesuai keputusan Pimpinan KPK No. 670/01-55/06-2017 tertanggal 12 Juni 2017.

Sebelum Irman dan Sugiharto, MA juga telah memotong masa hukuman kepada 20 terpidana kasus korupsi lainnya. Pengurangan hukuman itu mereka dapatkan melalui putusan PK sepanjang 2019 hingga 2020.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement