REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih adanya buron yang hingga kini belum tertangkap. Sudah lebih dari delapan bulan tersangka kasus dugaan suap pengurusan antarwaktu (PAW) Harun Masiku menjadi buronan atau daftar pencarian orang (DPO) KPK.
"Kami menolak lupa kepada KPK mengenai keberadaan Harun Masiku. Jangan sampai dalam konteks penindakan ini, KPK tidak juga mencari keberadaan Harun Masiku," kata peneliti ICW, Wana Alamsyah dalam diskusi daring, Selasa (29/9).
Wana menilai, saat ini lembaga antirasuah seperti lupa dan tidak pernah lagi memberikan informasi terbaru ihwal keberadaan Harun Masiku. ICW menduga, Harun merupakan sosok kuat yang mengetahui banyak soal perkara suap yang juga menjerat mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Terlebih, Wahyu dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina telah divonis dalam perkara tersebut. Wahyu divonis enam tahun penjara, sedangkan Agustiani Tio divonis empat tahun penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Wahyu diyakini menerima suap sebesar Rp600 juta dari Kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku.
Oleh karenanya, ICW tak henti-hentinya menagih KPK untuk segera menangkap Harun Masiku. Sebab dalam perkara dugaan suap PAW Anggota DPR RI Fraksi PDIP, hanya Harun Masiku yang belum menjalani persidangan. "KPK dapat mencari Harun Masiku, karena dia diduga menjadi salah satu faktor yang memiliki informasi cukup penting," tegas Wana.