Selasa 29 Sep 2020 18:18 WIB

 Pukat UGM Desak KPK Serius Tangani Kasus Besar

Revisi UU KPK berdampak ke beberapa poin terhadap independensi KPK.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Agus Yulianto
Konferensi pers di Kantor Pukat  UGM.
Foto: Republika/Wahyu Suryana
Konferensi pers di Kantor Pukat UGM.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Yuris Rezha Kurniawan menilai, mundurnya pegawai-pegawai menandakan ada persoalan internal membelit KPK sekarang. Tidak lepas pula dari revisi UU KPK yang membuat independensi KPK menuntaskan kasus-kasus korupsi dipertanyakan.

Mulai dari karena adanya perubahan sisi kelembagaan KPK, alih status pegawai sampai keberadaan Dewan Pengawas. Yuris menduga, mundurnya Febri dan rekan-rekan lain di lingkungan KPK tidak lain dikarenakan ada banyaknya masalah, walaupun tentu saja yang bisa mengonfirmasi hanya mereka yang bersangkutan.

Dia mengatakan, revisi UU KPK berdampak ke beberapa poin terhadap independensi KPK. Pertama, dari sisi kelembagaan, dimasukkannya KPK dalam rumpun eksekutif sudah ingkari amanat awal pembentukan KPK sebagai lembaga negara independen. Kedua, dibentuknya Dewan Pengawas yang memiliki kewenangan luar biasa besar.

"Termasuk, dalam hal memberi izin atau tidak memberi izin perihal penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. Hal ini mengurangi independensi KPK dalam proses penegakan hukum," kata Yuris, Selasa (29/9).

Ketiga, lanjut Yuris, peralihan status kepegawaian KPK menjadi ASN yang telah mempengaruhi independensi KPK itu sendiri. Pasalnya, berpotensi besar konflik kepentingan dengan lembaga-lembaga pemerintah yang berwenang mengatur ASN.

Yuris melihat, adanya UU KPK yang baru menurunkan kredibilitas KPK di mata publik. Itu bisa dilihat dari beberapa survei yang menunjukkan kepercayaan publik terhadap KPK menurun.

"Kinerja KPK juga tidak terlalu nampak, dengan tidak adanya kasus strategis yang ditangani. Ditambah persoalan etik yang menimpa Ketua KPK," ujar Yuris.

Untuk mengembalikan kepercayaan publik di tengah masalah internal yang mereka hadapi sekarang, Yuris merasa, KPK setidaknya harus mampu menjawab tantangan publik. Yaitu, untuk serius menangani kasus-kasus yang sifatnya strategis.

"Kalau jumlah kasus pada periode ini sebenarnya cukup banyak. Tapi, sebagian besar kasus periode pimpinan sebelumnya dan kasus baru yang sifatnya masih belum strategis," kata Yuris. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement