Selasa 29 Sep 2020 23:40 WIB

Bapenda DKI: 680 Ribu Wajib Pajak PBB-P2 Bayar Kewajiban

Total penerimaan 91 persen dari target Rp 6,5 triliun setelah refocusing anggaran.

[Ilustrasi] Layanan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan untuk Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Foto: Republika/ Wihdan
[Ilustrasi] Layanan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan untuk Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyatakan 680 ribu dari 1,1 juta wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) telah membayarkan kewajiban. Dari sekitar 680 ribu wajib pajak tersebut, total penerimaan PBB-P2 yang tercatat adalah Rp 5.946.617.502.281. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari menyebutkan angka itu 91 persen dari total target sejumlah Rp 6,5 triliun setelah refocusing anggaran akibat pandemi Covid-19. "Dari 680 ribu wajib pajak sampai sore tadi kami pantau aplikasi kami, total penerimaan yang masuk sekitar Rp5,946 triliun. Itu sudah cukup menggembirakan bagi kami karena target kami adalah Rp6,5 triliun setelah refocusing," kata Tsani di Jakarta, Selasa (29/9).

Baca Juga

Dengan demikian, kata tsani, total realisasi itu sudah mencapai 91 persen namun hanya untuk PBB-P2 saja. Akan tetapi secara total, akumulasi persentase (realisasi) penerimaan ini baru tercapai 75,2 persen dari target penerimaan yang sekitar Rp 29,8 triliun.

Tsani melanjutkan wajib pajak PBB-P2 panutan tahun 2020 telah menunjukkan komitmen dalam gotong-royong membantu pemerintah menanggulangi Covid-19 melalui kontribusi kewajibannya dan bersedia meluangkan sumber daya yang dimiliki untuk mendukung Pemda dalam mengentaskan permasalahan Covid-19. Bapenda sudah mengeluarkan SK Kepala Bapenda untuk membantu para pelaku usaha yang menghadapi kesulitan di tengah pandemi ini terutama dalam kaitan untuk memenuhi kewajiban pelunasan PBB-P2.

"Kami sudah menandatangani SK Kepala BapendaNomor 2251 Tahun 2020 yang isinya memberikan relaksasi bukan pengurangan pokok pajak, tetapi hanya memberikan kesempatan untuk membayar secara bertahap kekurangan pajak yang belum bisa diselesaikan setelah masa jatuh tempo 30 September," katanya.

Tsani juga menegaskan Bapenda akan melakukan sosialisasi atas skema relaksasi yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak khususnya pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19. Tsani menyebutkanaturan baru ini sesuai dengan semangat Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pemulihan ekonomi dan mendukung suasana Jakarta yang kondusif sebagai kota bisnis.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement