REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Polisi menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kota Tasikmalaya. Tersangka yang berinisial IH (40 tahun) kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu sekira 30 gram.
Kepala Satuan Reserse Narkoba, Polresta Tasikmalaya, AKP Ade Hermawan mengatakan, penangkapan tersangka merupakan hasil penyelidikan polisi kepada tersangka. Saat ditangkap, ditemukan barang bukti narkotika dalam beberapa bungkus di dalam tas tersangka.
“Tersangka kita tangkap Jalan Letnan Harun depan Bale Kota Tasikmalaya pada Jumat lalu dengan Barang bukti berupa sabu lengkap dengan alat hisapnya,” kata dia, Senin (28/9) pagi.
Ia menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, barang tersebut adalah titipan dari salah seorang rekanya berinisial MR. Sabu-sabu itu diambil melalui sistem tempel di bawah pohon di wilayah Kecamatan Indihiang.
Kemudian, tersangka bertugas mengemas narkotika itu lagi berbagai ukuran sesuai perintah MR. Selanjutnya, narkotuka itu ditempelkan kembali di sekitar depan Bale Kota dan sekitar Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya.
Ade mengatakan, saat ini MR telah ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus itu. Sementara tersangka IH masih terus menjalani pemeriksaan di Polresta Tasikmalaya.
“kami komitmen dalam upaya membasmi dan memutus mata rantai peredaran narkoba,” kata dia.