REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Flori Sidebang
Pertambahan kasus positif paparan Covid-19 di Jakarta pada Senin 28 September 2020 mengalami perlambatan dari sebelumnya rata-rata 1.000-an kasus menjadi 807 kasus yang merupakan hasil uji usap dua hari (27 September dan hari sebelumnya). Hingga Senin (28/9), total jumlah kasus konfirmasi positif sampai saat ini adalah 72.177 kasus (bertambah dari sebelumnya sebanyak 71.370 kasus).
Berdasarkan data Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DKI Jakarta, pertambahan 807 kasus tersebut, merupakan hasil uji usap pada Ahad (27/9) dengan ditemukan sebanyak 707 kasus serta akumulasi data pada tanggal sebelumnya yang baru dilaporkan sebanyak 100 kasus. Dalam sepekan, pertambahan kasus sebanyak 807 kasus ini, di bawah angka penambahan pada Ahad (27/9) sebanyak 1.186 kasus, pada Sabtu (26/9) sebanyak 1.257 kasus, pada Jumat (25/9) sebanyak 1.289 kasus, pada Kamis (24/9) sebanyak 1.133 kasus, pada Rabu (23/9) sebanyak 1.187 kasus dan pada Selasa (22/9) sebanyak 1.122 kasus.
Kemudian, pada Senin (21/9) sebanyak 1.310 kasus, pada Sabtu (12/9) sebanyak 1.440 kasus, serta pada Rabu (16/9) sebanyak 1.505 kasus. Jumlah pada Rabu (16/9) adalah rekor pertambahan terbanyak kasus Covid-19 di DKI Jakarta sejauh ini.
Walaupun penambahan pada Rabu (16/9) sebanyak 1.505 kasus merupakan pertambahan kasus terbanyak, penambahan pada Sabtu (12/9) sebanyak 1.440 kasus, adalah pemegang rekor kasus positif terbanyak yang didapatkan dari hasil tes yang hanya dilakukan satu kali (pada 11 September 2020). Hal itu karena penambahan pada Rabu (16/9) adalah penambahan dari hasil pada tanggal 12, 13, 14 dan 15 September 2020.
Untuk pengujian usap (swab test) dengan PCR pada Ahad (27/9), dilakukan tes pada 6.429 spesimen yang di dalamnya ada 5.122 orang dites untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil sebanyak 707 kasus positif dan 4.415 kasus negatif. Dengan demikian, rataan tes PCR total per satu juta penduduk sebanyak 85.523. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 68.518.
Sampai dengan Ahad (27/9), sudah ada 1.243.497 spesimen (sebelumnya 1.237.068 spesimen) yang telah diperiksa dengan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk mengetahui jejak Covid-19 di lima wilayah DKI Jakarta lewat 54 laboratorium. Sementara itu, pertambahan pasien sembuh dari paparan Covid-19 di Jakarta per Senin ini, mencapai 1.328 orang yang meningkatkan jumlah pasien sembuh dari paparan Covid-19 yang asalnya 56.413 orang menjadi 57.741 orang.
Jumlah pasien sembuh tersebut sendiri, adalah sekitar 80 persen (sebelumnya 79 persen) dari total kasus positif yang terpantau pada Senin ini sebesar 72.177 orang, dengan di dalamnya sebanyak 12.732 orang (berkurang 533 dari sebelumnya 13.265 orang) masih dirawat/isolasi. Serta 1.704 orang (bertambah 12 dibanding sebelumnya 1.692 orang) meninggal dunia atau hanya 2,4 persen.
Persentase kasus positif berdasar jumlah tes atau positivity rate Covid-19 selama sepekan terakhir di Jakarta setelah perkembangan kasus pada Ahad ini, masih sebesar 11 persen turun dari hari sebelumnya 11,1 persen. Angka ini sangat jauh di atas batas persentase yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam sepekan untuk satu kawasan tidak lebih dari lima persen untuk masuk dalam kategori kawasan aman. Sedangkan persentase kasus positif di Jakarta secara total sebesar 7,9 persen (sama seperti sebelumnya).
Pada hari ini, Pemerintah provinsi DKI Jakarta melakukan pembaruan data atas jumlah rukun warga (RW) dengan status zona merah penularan Covid-19. RW berstatus zona merah artinya memiliki tingkat risiko tinggi penularan Covid-19.
RW dengan status zona merah itu kemudian masuk dalam kategori wilayah pengendalian ketat (WPK). Sehingga, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pun dilakukan secara ketat di wilayah tersebut.
Seperti dikutip berdasarkan data pada situs web corona.jakarta.go.id tercatat hingga tanggal 20 September 2020, jumlah wilayah zona merah di Jakarta sebanyak 40 RW. Jumlah tersebut bertambah 15 RW dibandingkan data terakhir yang diunggah pada 10 September, yakni 25 RW.
Seluruh RW zona merah itu tersebar di lima wilayah DKI Jakarta. Jumlah RW zona merah terbanyak berada di Jakarta Pusat, yakni sebanyak 18 RW.
Kemudian, disusul Jakarta Selatan dengan 9 RW, sebanyak lima RW terdapat di Jakarta Timur, tiga RW di Jakarta Utara, empat RW di Jakarta Barat, dan satu RW di Kepulauan Seribu. Berdasarkan data sebelumnya, Kepulauan Seribu tidak memiliki RW yang masuk kategori zona merah Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, pada hari ini menetapkan tiga lokasi milik Pemprov DKI Jakarta untuk dijadikan tempat isolasi mandiri pasien Covid-19. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 979 tahun 2020 tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemprov DKI Jakarta Dalam Rangka Penanganan Covid-19.
Kepgub tersebut diteken Anies pada 22 September 2020 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya.
"Menetapkan Lokasi Isolasi Terkendali milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan daftar sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini," demikian isi Kepgub itu, seperti dikutip Republika, Senin (28/9).
Lokasi isolasi mandiri milik Pemprov DKI itu tersebar di tiga wilayah, yakni Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan. Dalam Kepgub tersebut, biaya pengelolaan lokasi isolasi mandiri akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta atau sumber lain yang sah.
"Biaya yang diperlukan untuk pengelolaan lokasi isolasi terkendali dalam penanganan Covid-19 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi diktum kedua Kepgub tersebut.
Berikut daftar tiga lokasi isolasi pasien Covid-19 milik Pemprov DKI:
- Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre), Jalan Kramat Jaya, Tugu Utara Koja, Jakarta Utara.
- Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah, Jalan Raya TMII, Cipayung, Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
- Graha Wisata Ragunan, Komplek GOR Jaya Raya Ragunan, Jalan Harsono RM, RT 9 RW 7, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kurva melandai
Pada pekan lalu, Anies mengklaim selama penerapan kembali PSBB, kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota telah landai. Adapun PSBB pengetatan mulai dilakukan sejak tanggal 14 September 2020 lalu dan kembali diperpanjang hingga 11 Oktober 2020.
"Dalam rapat koordinasi terkait antisipasi perkembangan kasus Covid-19 di Jabodetabek, Menko Kemaritiman dan Investasi (Marives) menunjukkan data bahwa DKI Jakarta telah melandai dan terkendali," kata Anies dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/9).
Anies menjelaskan, sebelum PSBB pengetatan dilakukan atau pada 12 hari pertama bulan September, penambahan kasus aktif positif Covid-19 di Jakarta sebanyak 49 persen atau 3.864 kasus. Sedangkan saat penerapan PSBB atau 12 hari berikutnya pada bulan September, penambahan jumlah kasus aktif berkurang menjadi 1.453 kasus atau 12 persen.
Namun, Anies menegaskan, landainya kasus aktif Covid-19 bukan menjadi tujuan utama penerapan PSBB. Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta bersama seluruh masyarakat masih harus membatasi aktivitas guna menekan penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.
"Pelandaian grafik kasus aktif bukanlah tujuan akhir. Kita masih harus terus bekerja bersama untuk memutus mata rantai penularan. Pemerintah terus tingkatkan 3T dan warga perlu berada di rumah dulu, hanya bepergian bila perlu sekali dan terapkan 3M," tegas Anies.
Dia menilai, jika tanpa adanya pembatasan aktivitas masyarakat yang ketat, maka jumlah kasus aktif Covid-19 di Jakarta dapat mencapai 20 ribu orang pada bulan November 2020. Bahkan, jelas dia, hal itu diperkirakan akan menyentuh angka 2 ribu kasus pada pertengahan Oktober.
"Tanpa pembatasan ketat dan dengan tingkat pengetesan tetap seperti saat ini, pertambahan kasus harian di Jakarta diprediksi akan mencapai 2 ribu per hari pada pertengahan Oktober, sedangkan kasus aktif akan mencapai 20 ribu pada awal November," papar dia.
Oleh karena itu, Anies memutuskan untuk memperpanjang masa penerapan PSBB pengetatan selama dua pekan. Keputusan itu terhitung mulai tanggal 28 September -11 Oktober 2020.