REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Operasional PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) Prasetia Budi mengatakan meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 2 di Jakarta kembali diperpanjang, namun waktu operasional layanan TransJakarta tidak diubah dan tetap tersedia bagi masyarakat hingga pukul 19.00 WIB.
"Dengan telah diumumkannya perpanjangan kebijakan PSBB di Provinsi DKI Jakarta hingga 11 Oktober 2020, layanan Transjakarta mulai Senin (28/9) tidak mengalami perubahan, dan tetap beroperasi mulai pukul 05.00 WIB-19.00 WIB," kata Budi, dalam keterangan tertulisnya, Senin.
Waktu operasional di PSBB perpanjangan tetap mengikuti pola yang serupa di minggu kedua PSBB Jakarta 2 yang dimulai pada Senin (21/9) pekan lalu.
Budi pun berpesan kepada warga Jakarta, agar tidak perlu bepergian keluar rumah jika tidak ada keperluan mendesak meski tak ada perubahan waktu operasional pada layanan TransJakarta.
"Pelanggan kami harap untuk tetap di rumah saja apabila tidak ada kebutuhan mendesak. Jika memang harus bepergian keluar rumah menggunakan layanan TransJakarta, pastikan 3M (Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak) serta patuhi arahan dari petugas kami," ujar Budi.
Sedangkan untuk informasi mengenai rute layanan TransJakarta, pelanggan diharapÄ·an dapat memanfaatkan media sosial baik instagram dan twitter dengan mengakses akun media sosial resmi milik TransJakarta.
"Untuk informasi detail mengenai layanan dan rute yang beroperasi dapat dilihat pada akun media sosial resmi PT Transportasi Jakarta di Twitter: @PT_Transjakarta dan Instagram : @pt_transjakarta atau www.covid19.transjakarta.co.id.," ujar Budi.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta hingga 11 Oktober 2020 mendatang.
Dalam keterangan pers diterima di Jakarta, Kamis (24/9), perpanjangan selama dua pekan itu dilakukan mengingat masih terjadi potensi kenaikan angka kasus positif Covid-19 jika pelonggaran diberlakukan.
Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, dan juga tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020 yang mana perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara drastis.