Senin 28 Sep 2020 16:38 WIB

Pj Kepala Daerah Bukan Alasan Pilkada Harus Berlanjut

Pj kepala daerah justru dianggap lebuh efektif pimpin daerah.

Pengendara motor melintas di depan ornamen bertuliskan COBLOS yang merupakan alat sosialisasi Pilkada Tangsel di Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Pilkada dipastikan tetap berlanjut meski risiko kesehatan membayangi.
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Pengendara motor melintas di depan ornamen bertuliskan COBLOS yang merupakan alat sosialisasi Pilkada Tangsel di Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Pilkada dipastikan tetap berlanjut meski risiko kesehatan membayangi.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Mimi Kartika, Ronggo Astungkoro, Fauziah Mursid

Masa jabatan kepala daerah yang sebagian besar berakhir pada Februari 2021 menjadi salah satu alasan pemerintah tidak menunda pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020. Padahal, pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan mengatakan, pemerintah dapat menugaskan penjabat (Pj) untuk menggantikan kepala daerah yang habis masa jabatannya.

Baca Juga

"Bahkan dia (Pj) akan lebih efektif daripada kepala daerah yang definitif sekarang, karena dia birokrat berpengalaman puluhan tahun mengurus birokrasi pemerintahan dan masyarakat," ujar Djohermansyah saat dihubungi Republika.co.id, Senin (28/9).

Menurut dia, tidak tepat jika pemerintah beralasan tidak menunda pilkada karena mengkhawatirkan kepemimpinan daerah yang dipegang Pj. Sebab, kewenangan Pj tidak jauh berbeda dari kepala daerah definitif yang dipilih melalui pilkada.

Djohermansyah menjelaskan, Pj kepala daerah dapat membuat kebijakan strategis seperti menerbitkan peraturan daerah, menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan dan induk, serta mutasi jabatan atas izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Pj pun memiliki kewenangan menangani pandemi di daerahnya, bahkan Pj bisa menjadi ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah seperti kepala daerah definitif.

"Jadi kewenangannya (Pj) sebagai kepala daerah yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan tidak berbeda," kata mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri itu.

Saat ini pun, pemerintah pusat menunjuk sejumlah ASN menjadi penjabat sementara (Pjs) kepala daerah yang cuti karena mengikuti kampanye pilkada selama 71 hari. Djohermasnyah menuturkan, penugasan Pj dan Pjs, termasuk pelaksana tugas (Plt) bukan hal yang baru, karena sudah diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada).

Sehingga pemerintah tidak perlu mengkhawatirkan kemampuan Pj menjalankan roda pemerintahan di tengah pandemi Covid-19. Asalkan, penunjukkan Pj yang berasal dari ASN itu memenuhi persyaratan dalam UU Pilkada maupun Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2016 dan 1 Tahun 2018.

Djohermansyah menyebutkan, penjabat harus diangkat dari ASN yang berprestasi baik dan tidak memiliki cacat serta pangkat yang memenuhi syarat yakni eselon II dari pemerintah provinsi untuk Pj bupati/wali kota dan Pj gubernur eselon I dari pemerintah pusat.

Djohermansyah mengatakan, berdasarkan pengamatan dan pengalaman dirinya menjadi Pj, masyarakat maupun birokrat juga menerima kepemimpinan para Pjs dan Pj karena dianggap tidak membedakan-bedakan. Sedangkan, kepala daerah definitif akan memiliki janji politik sehingga ada perbedaan pelayanan kepada masyarakat yang mendukung dan tidak mendukung.

"Legitimasi itu kan soal pilkada saja lewat pemilu itu. Itu demokrasi prosedural. Dia (kepala daerah definitif) legitimate, tapi kalau subtansial apa iya legitimate mereka," tutur Djohermansyah.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menjelaskan alasan pemerintah tidak menunda Pilkada serentak. Menurutnya, Plt kepala daerah, tidak bisa mengambil kebijakan strategis yang diperlukan dalam penanganan Covid-19.

"Pemerintah tidak ingin terjadi kekosongan pemimpin yang hanya dilakukan oleh Plt sampai 200-an daerah dalam waktu bersamaan, karena Plt tidak boleh ambil kebijakan strategis," ujar Mahfud saat membuka Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada Serentak 2020 secara virtual, Selasa (22/9).

Menurut Mahfud, pengambilan kebijakan strategis itu diperlukan pada masa pandemi Covid-19. Dengan dijabat oleh Plt, maka nantinya akan berimplikasi pada pergerakan birokrasi yang memerlukan pengambilan keputusan dan kangkah-langkah strategis dalam penanganan Covid-19. Situasi itu ia sebut akan tidak menguntungkan proses pemerintahan.

"Maka akan kurang untungkan proses pemerintahan jika 270 daerah ditetapkan Plt sampai waktu tidak jelas (kapan pandemi selesai)," kata dia.

Mahfud menjelaskan, tidak ada satu pun pihak yang dapat memastikan kapan pandemi Covid-19 akan berakhir. Karena itu, jika memang ditunda dengan alasan tersebut, Pilkada 2020 tidak memiliki kepastian waktu pelaksanaannya. Dia pun bercermin ke negara Amerika Serikat, yang jumlah kasus Covid-19 jauh lebih banyak dari Indonesia, dalam pelaksanaan Pemilu.

"Di negara yang serangan Covid-19 lebih besar seperti Amerika juga pemilu tidak ditunda. Di berbagai negara pemilu tidak ditunda," jelas Mahfud.

Mengantisipasi risiko kesehatan dari Pilkada, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini meminta pengawasan kampanye Pilkada 2020 dilakukan secara konsisten dan sinergis oleh para pihak yang mempunyai otoritas. "Masih diperbolehkannya kampanye terbuka dan pertemuan terbatas membuat pengawasan harus dilakukan secara konsisten dan sinergis," ujar Titi dalam keterangan tertulis.

Menurut dia, masa kampanye yang cukup panjang yakni selama 71 hari, bisa saja menggoda sejumlah pihak melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Maka, sinergitas sangat diperlukan antara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), pihak keamanan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan pihak lain yang mempunyai kewenangan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih memperbolehkan metode kampanye pertemuan terbatas serta pertemuan tatap muka dan dialog dengan membatasi jumlah peserta yang hadir secara fisik maksimal 50 orang. Titi mengatakan, hal itu menjadi pilihan pasangan calon (paslon) di daerah dengan masyarakat yang belum bisa menjangkau model kampanye daring.

"Maka, pilihan yang tersedia untuk kampanye terbuka, tatap muka, dan terbatas harus diikuti komitmen kepatuhan para pihak pada protokol kesehatan yang sudah diatur," kata Titi.

Manajer Program Perludem Fadli Ramadhanil mengatakan, kesulitan penyelenggara dan pengawas pilkada dalam mengendalikan mobilisasi massa dan arak-arakan memang sudah diilihat sejak awal pelaksanaan pilkada serentak lanjutan di tengah pandemi Covid-19. Sebab, regulasi yang mengatur mekanisme pilkada saat wabah belum diatur secara tegas dan konsisten.

"Aktor yang sangat luas, regulasi yang belum tegas dan konsisten, serta kewenangan dan komitmen masing-masing stakeholder yang rendah," tutur Fadli kepada Republika, Ahad.

Regulasi yang tidak konsisten dapat dilihat dari tidak jelasnya pola penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan. Mulai dari subjek yang dihukum, apakah paslon, tim, peserta kampanye, atau semua yang hadir, serta jenis hukumannya belum cukup jelas diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).

Namun, kata Fadli, Perludem berharap hukuman atau sanksi dikenakan kepada paslon. Sanksi tersebut bisa dikaitkan dengan keikutsertaannya dalam pilkada serentak 2020 ini terhadap komitmen mematuhi protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Kita berharap hukumannya ke paslon, dan itu bisa dikaitkan dengan keikutsertaan mereka di pilkada," kata Fadli.

Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, mulai 26 September sampai 5 Desember. Peserta pilkada dilarang melakukan kampanye pada saat masa tenang yakni 6-8 Desember hingga hari pemungutan suara pada 9 Desember 2020.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menilai perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia belum menunjukkan hasil baik. "Perkembangan pandemi Covid-19 di seluruh dunia termasuk di Indonesia masih belum menunjukkan hasil yang menggembirakan," kata Ma'ruf.

Ma'ruf mengajak masyarakat untuk selalu mematuhi kedisplinan dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan. Saat ini protokol kesehatan adalah satu hal yang tidak bisa ditawar-tawar lagi untuk dilaksanakan. Karena pengabaian terhadap protokol kesehatan akan berisiko tinggi bagi diri sendiri, keluarga, dan lingkungan sekitar.

Meski kasus belum melandai, Ma'ruf menyebut jumlah kesembuhan semakin meningkat. Ia menilai hal ini berkat kesiapan penanganan yang lebih baik oleh semua pihak.

Selain itu, pandemi Covid-19 juga berimplikasi ke sektor sosial dan ekonomi, tidak hanya hanya terjadi pada aspek makro, akan tetapi juga mikro. Karenanya, Ia meminta penguatan ekonomi umat menjadi perhatian ormas-ormas Islam.

"Dalam kaitan ini kita perlu memberikan perhatian dan turut serta mengawal usaha mikro dan kecil yang selama ini telah berkontribusi besar dalam memperkuat ketahanan ekonomi keluarga dan masyarakat," ujarnya.

Ia mengatakan, meski pemerintah telah menyalurkan berbagai subsidi dan bantuan produktif kepada lebih dari 9 juta pelaku usaha mikro, namun kolaborasi semua pihak tetap diperlukan. "Bantuan dan subsidi dimaksud tentunya harus diikuti dengan bimbingan dan pendampingan agar pemanfaatannya benar-benar dapat memperkuat daya tahan usaha mereka dalam masa yang sulit ini," ungkapnya.

photo
Pilkada dalam bayang-bayang Covid-19 - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement