REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN -- Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Kuningan semakin meningkat. Pemkab Kuningan pun membatasi aktivitas warga di luar rumah hanya hingga pukul 20.00 WIB.
Hal itu terungkap dari Surat Edaran (SE) Nomor: 443.1/2486/Huk tentang Tindak Lanjut Penanganan Terhadap Penularan Covid-19 di Kabupaten Kuningan. Surat tersebut dikeluarkan oleh Bupati Kuningan, Acep Purnama. SE tersebut diterbitkan dengan mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Penanganan Covid-19.
Bupati Kuningan, Acep Purnama, mengimbau warganya untuk menghindari tempat umum, keramaian dan ruang publik, jika tidak ada kepentingan mendesak. Masyarakat juga diminta menghindari kontak fisik dan tidak panik meski tetap harus meningkatkan kewaspadaan. "Kegiatan masyarakat di luar rumah dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB," tegas Acep.
Acep menambahkan, dengan semakin meningkatnya kasus positif Covid-19 di Kabupaten Kuningan serta risiko yang mungkin timbul akibat aktivitas masyarakat, dia pun mengimbau masyarakat agar menjaga kesehatan. Jalankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
Apabila terdapat masyarakat yang mengalami gejala mirip Covid-19, Acep meminta agar segera dibawa ke Puskesmas atau rumah sakit terdekat. Apabila hasil pemeriksaan terhadap warga diperoleh rapid test reaktif dan swab test positif, maka warga tersebut akan ditempatkan di RS eks Citra Ibu.
Acep pun menginstruksikan kepada seluruh camat dan kepala desa agar melakukan pendataan terhadap warganya yang melakukan perjalanan ke daerah-daerah dengan level kewaspadaan warna merah. Warga tersebut juga harus melakukan isolasi mandiri selama waktu masa inkubasi terpanjang (14 hari).
"Titik pemeriksaan (check point) juga akan diberlakukan kembali,’’ tukas Acep.
Kepada seluruh kepala desa, diminta mengaktifkan kembali pos-pos penjagaan di desanya masing-masing. Kegiatan kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja juga ditiadakan. Begitu pula kegiatan Car Free Day juga ditiadakan.
Acep mengungkapkan, dalam menjalankan surat edaran tersebut, baik camat, lurah, RW maupun RT, agar berkoordinasi dengan TNI, Polri dan perangkat daerah lainnya. Surat edaran tersebut berlaku selama 14 hari sejak ditetapkan pada 24 September 2020.