REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Pelayanan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Karawang untuk sementara ditutup selama tujuh hari. Hal ini menyusul sejumlah hakim dan pegawai yang terkonfirmasi Covid-19.
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Karawang Fitra Hergyana membenarkan jika Kantor PN Karawang ditutup selama sepekan mulai 24 hingga 30 September 2020. "Sudah 8 orang yang dinyatakan positif setelah kami melakukan tracing dari pasien yang terkonfirmasi posisif. Saat ini tim satuan tugas masih melakukan pengawasan ketat atas kasus yang terjadi di PN Karawang,” kata Fitra, Jumat (25/9).
Fitra mengatakan Gugus Tugas telah meminta masyarakat atau instansi yang berhubungan dengan PN Karawang agar melakukan Iangkah antisipasi penyebaran Covid-19. Terutama bagi pihak-pihak yang diketahui memiliki kontak Iangsung atau berhubungan dengan kantor tersebut.
Ia pun meminta orang-orang yang pernah kontak erat dengan pasien positif Covid-19 untuk melapor kepada Gugus Tugas. Begitupun instansi berkaitan untuk melakukan pencegahan dengan melakukan tes rapid di instansi masing-masing.
“Kita tidak tahu apakah kita terpapar atau tidak, bisa diketahui dengan melakukan rapid test," ujarnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang yang berhubungan dengan PN Karawang Iangsung melakukan tindakan pencegahan. Kejari melakukan tes cepat massal terhadap semua pegawainya dan mengambil ancang-ancang menutup kantor jika ada pegawainya yang ikut terpappar.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Rohayatie mengatakan, untuk mengantispasi penyebaran Covid-19 pihaknya sudah mulai melakukan rapid test terhadap sembilan orang pegawainya. Mulai dari jaksa hingga pegawai tata usaha yang diduga memiliki kontak erat dengan pegawai pengadilan.
“Sementara kami melakukan skala prioritas untuk mendahulukan pegawai yang memiliki kontak Iangsung dengan pengadilan. Setelah itu seluruh karyawan harus ikut rapid tapi kami masih menunggu kabar dari Dinas Kesehatan Karawang kapan hal itu bisa dilaksanakan," kata Rohayatie.