Jumat 25 Sep 2020 20:49 WIB

Polres Medan Tembak Mati Bandar Lima Kilogram Sabu

Tersangka terpaksa ditembak mati karena melawan petugas saat ditangkap.

Satresnarkoba Polrestabes Medan, Sumatera Utara, menembak mati satu dari tiga bandar narkoba asal Aceh (Foto: ilustrasi tersangka)
Foto: Ist
Satresnarkoba Polrestabes Medan, Sumatera Utara, menembak mati satu dari tiga bandar narkoba asal Aceh (Foto: ilustrasi tersangka)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Satresnarkoba Polrestabes Medan, Sumatera Utara, menembak mati satu dari tiga bandar narkoba asal Aceh. Tersangka terpaksa ditembak karena melawan petugas saat hendak dilakukan penangkapan.

"Tersangka atas nama Syukran (41) melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata api rakitan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur yang menyebabkan tersangka meninggal dunia. Dari tersangka, petugas menyita 5 kilogram sabu," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat ekspose kasus di Mapolrestabes Medan, Jumat (25/9).

Baca Juga

Penangkapan terhadap tersangka Syukran berawal dari hasil pengembangan tersangka Ariandi (46) dan Ilias (50) yang diringkus bersama barang bukti sabu seberat 2 kilogram pada Minggu (20/9) di Kecamatan Medan Tembung. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan tersangka Syukran di Jalan Gelugur Rimbun, Kecamatan Sunggal pada Rabu (23/9).

Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan dengan menggunakan satu pucuk senjata api rakitan berbentuk revolver sehingga dilakukan tindakan tegas terukur yang menyebabkan tersangka meninggal dunia. Kapolrestabes menyebutkan bahwa para tersangka mendapat barang haram tersebut dari tersangka Nurdin (DPO) yang saat diduga berada di Malaysia.

"Jaringan mereka ini jaringan internasional. Kita masih buruh tersangka yang DPO ini," ujarnya.

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement