REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG--Gubernur Erzaldi Rosman mengukuhkan Drs. H. Sahirman, M.Si menjadi Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Bangka Barat Jumat, (25/9). Pelaksanaan pengukuhan berdasarkan pada penunjukan Menteri Dalam Negeri RI melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 131.19-2909 tahun 2020 tanggal 24 September 2020.
Selaku Pjs. Bupati Bangka Barat, Sahirman akan menjalankan tugas sementara karena kepala daerah definitif Bangka Barat untuk sementara melaksanakan cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020. Sebagaimana diketahui sebelum dikukuhkan, Sahirman menjabat sebagai Kepala BKPSDM Pemprov. Babel.
Kegiatan pelantikan dilaksanakan di Ruang Kerja Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dihadiri oleh kepala biro pemerintahan, asisten bidang administrasi umum, asisten bidang ekonomi dan pembangunan, Inspektur Prov. Kepulauan Babel, serta Pjs.Sekda Bangka Barat beserta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Gubernur Erzaldi mengucapkan selamat atas pengukuhan Sahirman sebagai Pjs. Bupati Bangka Barat. Dalam pesannya agar Sahirman dapat melakukan tugas-tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku
"Saya titip pesan kepada Pak Sahirman untuk melakukan tugas dengan baik, layani masyarakat dengan baik serta jalankan pekerjaan dan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku dan jangan berlebihan. Saya berharap melalui jabatan ini bisa membawa perubahan yang bermanfaat bagi masyarakat di Bangka Barat," ungkapnya.
Gubernur Erzaldi juga berpesan agar dapat memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat selama tahapan pilkada berlangsung. "Saya berharap pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 dapat berjalan dengan sukses, aman, dan damai. Serta terpilih pemimpin yang betul-betul sesuai dengan pilihan masyarakat," ungkapnya.
Pjs. Bupati Bangka Barat Sahirman mengatakan dirinya berkomitmen menjalankan tugas-tugas sesuai yang diamanatkan."Sesuai dengan amanat sebagai ASN, saya siap melaksanakam tugas di mana saja dan saya akan melaksanakan tugas sesuai dengan misi dari Surat Keputusan Menteri Dalam Menteri RI yakni menyukseskan pilkada yang aman dan damai, kemudian menangani penyebaran Covid-19 serta tugas administrasi lainnya," katanya saat diwawancara usai pelantikan.