Sabtu 26 Sep 2020 00:18 WIB

Gubernur Cuti Kampanye Pilkada, Mendagri Tugaskan Empat Pjs

Pjs itu akan menjalankan tugas gubernur yang cuti mengikuti kampanye Pilkada 2020.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Mendagri Tito Karnavian
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Mendagri Tito Karnavian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjuk empat pejabat Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbataan (BNPP) sebagai penjabat sementara (Pjs) untuk gubernur yang maju kembali dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Pjs itu akan menjalankan tugas gubernur yang cuti mengikuti kampanye Pilkada 2020.

"Sesuai dengan aturan bahwa pejabat-pejabat yang ikut running lagi, ikut kontestasi lagi otomatis perlu digantikan karena harus melaksanakan cuti kampanye untuk menjaga netralitas. Maka digantikan dengan penjabat sementara," ujar Tito dalam acara penyerahan Keputusan Mendagri tentang penunjukan Pjs yang disiarkan daring, Jumat (24/9).

Para Pjs tersebut akan bertanggung jawab memimpin pemerintah daerah selama masa kampanye, mulai 26 September-5 Desember 2020. Keempat Pjs gubernur itu antara lain, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, sebagai Pjs Gubernur Kepulauan Riau.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri, Agus Fatoni, sebagai Pjs Gubernur Sulawesi Utara. Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan BNPP, Restu Ardi Daud, sebagai Pjs Gubernur Jambi.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri Teguh Setyabudi sebagai Pjs Gubernur Kalimantan Utara. Tito meminta para Pjs yang ditunjuk dapat berkoordonasi dengan pejabat definitif yang cuti selama 71 hari.

Tito juga meminta agar Pjs memastikan program-program yang sudah dibuat pejabat definitif tetap bisa berjalan sepanjang program tersebut berdampak positif. "Tentunya penjabat sementara tidak bisa membuat kebijakan yang strategis karena 71 hari. Intinya koordinasi kalau ada membuat kebijakan-kebijakan yang penting," kata Tito.

Selain empat Pjs gubernur, Tito juga menunjuk 119 pjs bupati dan 14 pjs wali kota. Hal ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement