Jumat 25 Sep 2020 16:59 WIB

Dua Calon Tunggal di Sulsel Ikuti Pilkada 2020

Sesuai regulasinya, tidak ada pencabutan nomor urut bagi paslon tunggal.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Komisioner KPU pengganti Wahyu Setiawan, I Dewa Kadek Wiarsa Rakasandi
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Komisioner KPU pengganti Wahyu Setiawan, I Dewa Kadek Wiarsa Rakasandi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksanaan pilkada serentak 2020, di ua kabupaten di Sulawesi Selatan (Sulsel) hanya ada satu pasangan calon. Dua kabupaten tersebut adalah Gowa dan Soppeng. Kedua wilayah ini adalah kabupaten yang menggelar Pilkada bersama dengan 10 kabupaten lainnya. 

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, tugas KPU itu hanya menyelenggarakan Pemilu dan pemilihan sesuai aturan yang sudah ada. Sepanjang persyaratan pencalonan dipenuhi tentu akan diproses dan ditetapkan. Sehingga, dia tidak bisa mengomentari terkait 

"Saya rasa terkait kenapa ada hanya satu pasangan calon di Sulawesi Selatan bisa ditanyakan ke akademisi karena kami tidak berhak mengomentari pasangan calon tersebut. Tugas kami mengadakan  pemilu dan pemilihan yang kemudian kewenangan dan aturan sudah diatur ya dalam kewenangan yang ada," katanya saat dihubungi Republika, Jumat (25/9).

Dikatakan Dewa, bagi KPU sepanjang persyaratan pencalonan dan syarat calon itu dipenuhi oleh pasangan calon atau bakal pasangan calon yang di ajukan partai politik (parpol), gabungan parpol dan perseorangan itu tentu akan diproses dan ditetapkan. 

"Soal di sana terjadi krisis kepemimpinan atau tidak, KPU tidak punya data penilaian semacam itu. KPU hanya mengurus peraturan perundang-undangnya dipenuhi atau tidak. Kalau memang ada krisis kepemimpinan saya kira bisa ditanyakan ke akademisi di bidang ini ya mereka pasti melakukan penelitian," kata dia.

Sementara terkait data calon tunggal di berbagai daerah, pihaknya masih mendata hal tersebut. Sebab, masih terdapat kekurangan yang belum dipenuhi para pasangan calon seperti, hasil pemeriksaan kesehatan. Jadi, saat ini belum finalisasi walaupun pendaftaran kemarin sudah selesai.

"Jadi, masih dalam proses. Kami masih menunggu hasil para calon tersebut terkait hasil pemeriksaan kesehatan. Ada yang hasilnya positif covid-19 atau tidak. Maka dari itu, sekarang datanya belum final. Ditunggu saja ya," kata dia.

Sebelumnya diketahui, dua kabupaten di Sulawesi Selatan yang tahun ini akan menggelar Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 hanya akan diikuti oleh calon tunggal. Dua kabupaten tersebut adalah Gowa dan Soppeng. Kedua wilayah ini adalah kabupaten yang menggelar Pilkada bersama dengan 10 kabupaten lainnya. 

Ketua KPU Kabupaten Gowa Muchtar Muis saat dikonfirmasi usai penetapan, Selasa (22/9) lalu mengatakan, penetapan satu pasangan calon itu sudah disahkan. "Ditetapkan dalam berita acara untuk Kabupaten Gowa hanya diikuti satu pasangan calon yaitu Adnan Purichta Ichsan-Abdul Rauf Malaganni Kareng Kio," ujar Ketua KPU Kabupaten Gowa, Muchtar Muis.

Untuk tahapan selanjutnya, kata dia, pengundian nomor urut secara serentak pada Kamis (24/9) tetap dilaksanakan. Hanya saja, untuk tahapan ini mengingat tidak ada lawan, maka hanya dilakukan pemilihan tata letak atau posisi yang diinginkan paslon pada bagian kiri atau kanan.

"Sesuai regulasinya, tidak ada pencabutan nomor urut bagi paslon tunggal di Pilkada Serentak 2020. Diatur hanya tata letak saja, apakah mau di kiri atau kanan," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement