Kamis 24 Sep 2020 13:31 WIB

Tidak Pakai Masker, Peserta Pilkada Bisa Dikenakan Sanksi

Minimal, peserta Pilkada menggunakan masker dengan benar

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Lambang KPU (ilustrasi).
Foto: Antara
Lambang KPU (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan peserta pilkada dan setiap pihak yang terlibat agar mematuhi protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19. Minimal, mereka menggunakan masker yang benar dengan menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika ada pihak melanggar ketentuan tersebut, jajaran Bawaslu memberikan peringatan tertulis pada saat terjadinya pelanggaran.

Apabila setiap pihak yang tidak mematuhi protokol kesehatan setelah diberikan peringatan tertulis, Bawaslu menyampaikan pelanggaran tersebut kepada kepolisian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Hal itu diatur dalam Pasal 88A dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi pandemi Covid-19. PKPU ini baru diundangkan 23 September kemarin.

Pasal 88A ayat 1 menyebutkan, setiap penyelenggara pemilihan, pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik, penghubung pasangan calon, tim kampanye, dan/atau pihak lain yang terlibat dalam pemilihan serentak lanjutan wajib melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19, paling kurang berupa penggunaan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.

 

Pasal 88A ayat 2 mengatakan, dalam hal terdapat pihak yang melanggar kewajiban protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, atau Panwaslu kelurahan/desa memberikan peringatan secara tertulis pada saat terjadinya pelanggaran kepada pihak yang bersangkutan agar mematuhi ketentuan protokol kesehatan.

Pasal 88A ayat 3 mengatur, dalam hal pihak yang bersangkutan telah diberikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tetap tidak mematuhi protokol kesehatan, Bawaslu menyampaikan pelanggaran protokol kesehatan kepada kepolisian wilayah setempat untuk diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, dalam Pasal 88F mewajibkan setiap pihak menindaklanjuti sanksi yang dikenai oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi Bawaslu terhadap pelanggaran protokol kesehatan di atas.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apakah internet dan teknologi digital membantu Kamu dalam menjalankan bisnis UMKM?

  • Ya, Sangat Membantu.
  • Ya, Cukup Membantu
  • Tidak
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
كَانَ النَّاسُ اُمَّةً وَّاحِدَةً ۗ فَبَعَثَ اللّٰهُ النَّبِيّٖنَ مُبَشِّرِيْنَ وَمُنْذِرِيْنَ ۖ وَاَنْزَلَ مَعَهُمُ الْكِتٰبَ بِالْحَقِّ لِيَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ فِيْمَا اخْتَلَفُوْا فِيْهِ ۗ وَمَا اخْتَلَفَ فِيْهِ اِلَّا الَّذِيْنَ اُوْتُوْهُ مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَتْهُمُ الْبَيِّنٰتُ بَغْيًا ۢ بَيْنَهُمْ ۚ فَهَدَى اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لِمَا اخْتَلَفُوْا فِيْهِ مِنَ الْحَقِّ بِاِذْنِهٖ ۗ وَاللّٰهُ يَهْدِيْ مَنْ يَّشَاۤءُ اِلٰى صِرَاطٍ مُّسْتَقِيْمٍ
Manusia itu (dahulunya) satu umat. Lalu Allah mengutus para nabi (untuk) menyampaikan kabar gembira dan peringatan. Dan diturunkan-Nya bersama mereka Kitab yang mengandung kebenaran, untuk memberi keputusan di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan. Dan yang berselisih hanyalah orang-orang yang telah diberi (Kitab), setelah bukti-bukti yang nyata sampai kepada mereka, karena kedengkian di antara mereka sendiri. Maka dengan kehendak-Nya, Allah memberi petunjuk kepada mereka yang beriman tentang kebenaran yang mereka perselisihkan. Allah memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki ke jalan yang lurus.

(QS. Al-Baqarah ayat 213)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement