Kamis 24 Sep 2020 10:30 WIB

Cakada Harus Siap Diskualifikasi Bila Langgar Protokol

Jangan sampai pilkada serentak 2020 menjadi sebuah catatan sejarah yang kelam.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Agus Yulianto
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM Azis Syamsuddin mendukung sanksi pemotongan kampanye para calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan dalam revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020. Bahkan, Azis menyampaikan, cakada harus siap diskualifikasi bila melanggar berat protokol kesehatan.

"Saya ingin ada sanksi yang lebih berat dan tegas yang dikenakan kepada para calon kepala daerah pelanggar protokol kesehatan dalam tahapan pilkada serentak 2020, Golkar siap diskualifikasi cakada internalnya sesuai kesalahan dan aturan serta mekanisme internal partai" Kata Azis yang juga Waketum Golkar itu, Kamis (24/9).

Dia menjelaskan, sanksi tegas tersebut berguna demi menyelamatkan para calon kepala daerah, penyelenggara pemilu dan masyarakat dalam pelaksanaan pesta demokrasi. Jangan sampai pilkada serentak 2020 menjadi sebuah catatan sejarah yang kelam bagi bangsa Indonesia dalam melaksanakan pesta demokrasi.

"Semoga setiap partai memiliki komitmen yang sama di pilkada serentak Desember ini. Agar menjawab keinginan publik, Sehingga pilkada serentak dapat berjalan bebas dan rahasia serta, aman, jujur dan adil," kata dia.

Pimpinan DPR yang berasal dari Lampung itu mendesak adanya kesadaran kolektif, khususnya kepada para calon kepala daerah agar memiliki sifat sikap semangat gotong-royong dalam melawan Covid-19.

"Caranya sederhana. Jadilah ikon influencer dalam mempromosikan protokol kesehatan dengan baik dan benar," kata Azis mengingatkan.

Sebagaimana diketahui, pilkada serentak yang dijadwalkan pada 9 Desember 2020, sepertinya tidak akan ditunda. Pihak istana bahkan menegaskan pilkada tetap akan berlangsung sesuai jadwal meskipun berbagai kalangan mendesak agar ditunda.

"Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 tetap sesuai jadwal, 9 Desember 2020, demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih," ujar Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman dalam siaran resminya, Senin (21/9).

Presiden Jokowi, kata Fadjroel, penyelenggaraan Pilkada tidak bisa menunggu pandemi berakhir, karena tidak satu negara tahu kapan pandemi Covid-19 akan berakhir. Karena itu, penyelenggaraan Pilkada harus dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat agar aman dan tetap demokratis.

Komisi II DPR juga telah menggelar rapat kerja dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Senin (21/9). Mayoritas fraksi di DPR pun mendukung agar Pilkada Serentak tetap sesuai jadwal tahapan dan digelar 9 Desember 2020.

"Demokrasi tidak boleh tertunda karena Covid, demokrasi harus jalan, demokrasi hak rakyat," kata anggota Komisi II Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang dalam rapat kerja komisi II dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu, Senin (21/9).

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement