Rabu 23 Sep 2020 23:45 WIB

Lima Pegawai PN Bekasi Positif Covid-19

Dari lima yang dinyatakan positif, satu sudah sembuh.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Teguh Firmansyah
Dokter patologi klinik memeriksa sampel media pembawa virus Corona. (Ilustrasi)
Foto: Antara/Umarul Faruq
Dokter patologi klinik memeriksa sampel media pembawa virus Corona. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Sebanyak lima pegawai Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi positif Covid-19. Temuan kasus ini bermula dari adanya satu kasus positif di lingkungan PN Kota Bekasi. 

Ketua PN Kota Bekasi, Sigit Triono, mengatakan, kasus aktif saat ini merupakan hasil yang dilakukan dari tes usap pada Jumat (18/9) kemarin. "Itu hasil dari swab Jumat kemarin," tutur Sigit, kepada wartawan, Rabu (23/9). 

 

Sigit menuturkan, satu dari lima pegawai sudah dinyatakan sembuh. Sementara empat lainnya masih menjalani isolasi mandiri. Empat orang tersebut adalah dua hakim, satu karyawan, dan satu tenaga honorer.

 

Kantor pengadilan yang berada di Jalan Pramuka, Marga Jaya, Bekasi Selatan itu kini ditutup hingga 29 September mendatang. Selain ditutup, lokasi tersebut juga akan disemprot disinfektan. 

 

Humas PN Kota Bekasi, Sihombing, mengatakan, akibat ada kasus Covid, bekas perkara perdata harus ditunda dulu prosesnya. Hal ini karena terbatasnya jumlah pegawai PTSP yang harus melakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH).

 

"Untuk perkara perdata diharapkan sementara menunggu lah, karena memang PTSP perugas kita juga terbatas sekarang ini," jelas dia saat dihubungi terpisah.

 

Kendati begitu, untuk perkara seperti perpanjangan penahanan yang diminta pihak kepolisian akan tetap dilayani. Padalnya itu adalah hal yang mendesak menyangkut status hukum seseorang.

 

 

Baca Juga

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement