Rabu 23 Sep 2020 17:47 WIB

Aturan yang Lebih Tegas Atasi Pelanggaran Pilkada Dinantikan

Protokol kesehatan ketat harus diterapkan.

Webinar Indonesia Bureacsracy and Service Watch bertema Gelaran Pilkada Serentak dengan Protokol Kesehatan Ketat menjalankan agenda demokrasi Indonesis
Foto: Dok. Ps
Webinar Indonesia Bureacsracy and Service Watch bertema Gelaran Pilkada Serentak dengan Protokol Kesehatan Ketat menjalankan agenda demokrasi Indonesis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Urgensi tetap dilakukannya Pilkada Serentak 2020 dengan pengetatan aturan menghindari klaster Covid-19 pada pesta demokrasi tersebut menyeruak. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Junimart mengatakan, protokol kesehatan harus diawasi ketat saat gelaran Pilkada 2020. 

Bahkan, ia meminta Penyelenggara Pemilu agar melakukan Validasi atas Surat Keterangan Hasil Test Swab dan Rapid. Itu dikarekan tidak sedikit yang diketahui ternyata palsu.

Hal itu mengemuka dalam Dialog Interaktif Virtual LSM-IBSW yang digelar pada Selasa dengan Tema "Gelaran Pilkada Serentak dengan Protokol Kesehatan Ketat menjalankan Agenda Demokrasi Indonesia.

"Revisi atas Peraturan KPU tinggal finalisasi, harus ada perkiraan  atas sanksi bagi pelanggar aturan pemilu," ujarnya.

Dalam kegiatan yang dimoderatori Chairman Pusat Studi Kebijakan Publik Alternatif/SATELIT Azza Q Pasya ini, anggota Bawaslu RI Mochammad Afiffudin menyatakan pandangannya bahwa Pilkada harus tetap digelar tahun 2020. Ia menyatakan, urgensi pengetatan protokol kesehatan memuncak di tengah proses pilkada. "Maka perlu dilakukan pencegahan sebelum terjadinya penularan Covid-19," kata di. 

Selaras dengan Bawaslu, Narasumber dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu/DKPP Alfitra Salamm secara tegas menyatakan dukungan Pilkada serentak dan meniadakan kerumunan massa. "KPU harus konkret bukan hanya membatasi jumlah peserta kampanye 50 orang tapi tetapkan saja kampanye secara daring", tegas Alfitra. Di samping itu Alfitra juga meminta KPU dan Bawaslu untuk aktif menyosialisasikan pelaksanaan pilkada serentak dan merangkul pihak-pihak yang menyuarakan aksi boikot, ajakan golput dan penolakan terhadap pelaksanaan pilkada.

Menjawab itu Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menyatakan bahwa protokol kesehatan yang termaktub dalam PKPU Nomor 6/2020 akan lebih diperketat lagi, termasuk menghindari kerumunan massa, dan menggunakan media online. 

"Bagi Pemilih sebelum masuk TPS pun akan diukur suhu tubuhnya, jika suhu nya tinggi maka akan diperlakukan secara khusus," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement