Rabu 23 Sep 2020 13:42 WIB

Ada Nama Hatta Ali dan Burhanuddin dalam Dakwaan Pinangki

Jaksa Pinangki masukan nama Hatta Ali dan Burhanuddin dalam Action Plan Djoko Tjandra

Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (tengah) bersiap untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.
Foto: MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (tengah) bersiap untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Pinangki Sirna Malasari memasukkan nama mantan Ketua Mahkamah Agung dan Jaksa Agung, Hatta Ali dan ST Burhanuddin, ke dalam rencana aksi (action plan) untuk permintaan fatwa MA atas putusan PK Djoko Soegiarto Tjandra. Hal itu diungkapkan jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).

"Pada 25 November 2019, terdakwa bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya menemui Djoko Soegiarto Tjandra di The Exchange 106 Kuala Lumpur. Dalam pertemuan itu terdakwa dan Andi Irfan Jaya menyerahkan dan menjelaskan rencana aksi yang akan diajukan Djoko Tjandra untuk mengurus kepulangan dengan menggunakan sarana fatwa MA melalui Kejagung," kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung KMS Roni di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu.

Baca Juga

Action pertama adalah penandatanganan Akta Kuasa Jual sebagai jaminan bila security deposit yang dijanjikan Djoko Tjandra tidak terealisasi dan akan dilaksanakan pada 13- 23 Febuari 2020. Penanggung jawab adalah Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.

Action kedua, pengiriman Surat dari Pengacara kepada pejabat Kejaksaan Agung Burhanuddin (BR), yaitu surat permohonan fatwa MA dari pengacara kepada Kejagung untuk diteruskan kepada MA yang akan dilaksanakan pada 24-25 Februari 2020. Burhanuddin yang dimaksud adalah ST Burhandduin selaku Jaksa Agung.

Action ketiga adalah pejabat Kejagung Burhanuddin (BR) mengirimkan surat permohonan fatwa MA kepada pejabat MA Hatta Ali (HA). Pelaksanaan dilakukan pada 26 Februari - 1 Maret 2020 dengan penanggung jawab Andi Irfan Jaya dan Pinangki. Hatta Ali diketahui masih menjabat sebagai Ketua MA pada Maret 2020.

Action ke-4 adalah pembayaran 25 persen fee sebesar 250 ribu dolar AS (sekitar Rp3,75 miliar) dari total "fee" 1 juta dolar AS (sekitar Rp 14,85 miliar) yang telah dibayar uang mukanya sebesar 500 ribu dolar AS (Rp 7,425 miliar) dengan penanggung jawab adalah Djoko Tjandra yang akan dilaksanakan pada 1-5 Maret 2020.

Action ke-5 adalah pembayaran konsultan fee media kepada Andi Irfan Jaya sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,425 miliar) untuk mengondisikan media dengan penanggung jawab Djoko Tjandra yang akan dilaksanakan pada 1 hingga 5 Maret 2020.

Tindakan ke-6, yaitu pejabat MA Hatta Ali menjawab surat pejabat Kejagung Burhanuddin. Penanggung jawabnya adalah Hatta Ali atau DK (belum diketahui) atau AK (Anita Kolopaking) yang akan dilaksanakan pada 6-16 Maret 2020.

Tindakan ke-7 adalah pejabat Kejagung Burhanuddin menerbitkan instruksi terkait surat Hatta Ali, yaitu menginstruksikan kepada bawahannya untuk melaksanaan fatwa MA. Penanggung jawaab adalah IF (belum diketahui)/P (Pinangki) yang akan dilaksanakan pada 16-26 Maret 2020.

Tindakan ke-8 adalah security deposit cair, yaitu sebesar 10.000 dolar AS. Maksudnya, Djoko Tjandra akan membayar uang tersebut bila action plan ke-2, ke-3, ke-6, dan ke-7 berhasil dilaksanakan. Penanggung jawabnya adalah Djoko Tjandra yang akan dilaksanakan pada 26 Maret - 5 April 2020.

Tindakan ke-9 adalah Djoko Tjandra kembali ke Indonesia tanpa menjalani eksekusi pidana penjara selama 2 tahun. Penanggung jawab adalah Pinangki/Andi Irfan Jaya/Djoko Tjandrayang dilaksanakan pada April-Mei 2020.

Tindakan ke-10 adalah pembayaran fee 25 persen, yaitu 250 ribu dolar AS sebagai pelunasan atas kekurangan pemeriksaan fee terhadap Pinangki bila Djoko Tjandra kembali ke Indonesia, seperti "action" ke-9. Penanggung jawab adalah Djoko Tjandra yang akan dilaksanakan pada Mei-Juni 2020.

"Atas kesepakatan action plan tersebut tidak ada satu pun yang terlaksana, padahal Djoko Tjandra telah memberikan uang muka sebesar 500.000 dolar AS sehingga Djoko Tjandra pada Desember 2019 membatalkan rencana aksi dengan cara memberikan catatan pada kolom notes dengan tulisan tangan "NO" kecuali pada aksi ke-7 dengan tulisan tangan 'bayar nomor 4,5' dan 'action' ke-9 dengan tulisan 'bayar 10 M' yaitu bonus kepada terdakwa bila Tjoko kembali ke Indonesia," ungkap jaksa.

Atas perbuatannya, Pinangki didakwa berdasarkan 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu mengenai bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji dapat dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Selain itu, Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang pasal percobaan pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement