Rabu 23 Sep 2020 12:51 WIB

Pakar: E-Voting Belum Bisa Dilakukan pada Pilkada 2020

Pakar mengatakan e-voting belum bisa dilakukan pada Pilkada 2020

Pilkada Serentak. Ilustrasi
Foto: MUHAMMAD BAGUS KHOIRUNAS/ANTARA FOTO
Pilkada Serentak. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pakar keamanan siber dan komunikasi CISSReC, Pratama Persadha mengatakan pemberian suara untuk Pilkada serentak 2020 belum dapat dengan cara memberi suara melalui peralatan pemilihan suara secara elektronik (e-voting), meski Undang-Undang Pilkada sudah mengakomodasinya. Salah satu kendalanya masih ada wilayah yang sulit dijangkau sinyal internet.

"Terlalu berat menyiapkan infrastrukturnya karena semuanya full electronic, apalagi masalah pengamanan datanya," kata Pratama Persadha di Semarang, Rabu (23/9) pagi.

Baca Juga

Pratama mengatakan bahwa pelaksanaan e-voting, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 85, mempertimbangkan kesiapan pemerintah daerah dari segi infrastruktur dan kesiapan masyarakat berdasarkan prinsip efisiensi dan mudah. "Intinya penyelenggaraan pemilu elektronik harus melihat kesiapan infrastruktur di setiap daerah," ujarnya.

Dengan adanya wacana pilkada diundur karena pandemi Covid-19, kemudian muncul lagi ide tentang e-voting, menurut Pratama, sulit untuk direalisasikan saat ini. Secara prinsip, kata dia, e-voting bisa dilaksanakan di Tanah Air. Namun, tidak secara 100 persen karena masih ada wilayah yang sulit dijangkau sinyal internet.

Kendati demikian, ada jalan tengah bagi wilayah yang sulit internet, yakni pemilihan tetap manual. Namun, hasil penghitungan suara dikumpulkan di satu titik lokasi khusus yang tersambung dengan internet dan sistem e-voting. Pratama mengatakan bahwa KPU pada Pilkada 2020 menerapkan e-rekap. Hal ini bisa menjadi satu percobaan apakah KPU siap dengan sistem yang lebih sederhana

"Namun, e-rekap juga memiliki kendala sama karena tidak semua terjangkau internet," kata Pratama yang pernah sebagai Ketua Tim Lembaga Sandi Negara (sekarang BSSN) Pengamanan Teknologi Informasi (TI) KPU pada Pemilu 2014.

Dikatakan pula harus ada satu titik lokasi, tempat hasil perhitungan suara dikumpulkan, lalu dikirim dari lokasi tersebut. Menurut Pratama, yang harus disiapkan sebenarnya bukan hanya masalah sistem serta infrastruktur internet, melainkan juga terkait dengan kesiapan sumber daya manusia (SDM) sebagai user utamanya.

Selain itu, lanjut dia, faktor keamanan sistem menjadi sangat penting saat menggunakan model pemilu elektronik. Pasalnya, e-voting rawan mengundang kecurangan lewat peretasan. "Hasilnya bisa dengan mudah didelegitimasi bila ditemukan kecurangan maupun kesalahan sistem," kata pria kelahiran Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah ini.

Jalan panjang menuju e-voting, katanya lagi, masyarakat harus disiapkan dengan edukasi jauh-jauh hari. Minimal pemilu elektronik juga masuk dalam edukasi berkehidupan siber di Tanah Air sehingga masyarakat tidak kaget nantinya. Di lain pihak, menurut dia, sistem bisa disinkronisasi dengan database milik dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil) sehingga verifikasi menjadi lebih mudah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement