Rabu 23 Sep 2020 12:33 WIB

KPK Lelang Barang Rampasan Kasus Korupsi

KPK melelang sejumlah barang rampasan kasus korupsi.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melelang sejumlah barang rampasan kasus korupsi. Lelang dilaksanakan pada Kamis (24/9) dengan batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB (waktu server) alamat domain www.lelang.go.id.

"KPK kembali melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (23/9).

Baca Juga

Ali mengungkapkan bahwa barang rampasan yang dilelang itu berasal dari delapan kasus tindak pidana korupsi. Dia mengatakan, lelang dilakukan sebagai upaya aktif melakukan aset recovery dari tipikor berdasarkan Putusan Pengadilan tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan itu yakni yakni Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat No: 23/PID.B/2006 tanggal 11 Mei 2007 atas nama terdakwa Sihol P. Manullang, putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat No: 20/Pid.B/TPK/2009/PN.Jkt.Pst tanggal 5 Januari 2010 atas nama terdakwa Muzni Tambusai.

Putusan MA RI No: 1482K/PID.SUS/2012 tanggal 16 Oktober 2012 atas nama terdakwa Hari Sabarno, putusan MA RI No: 336 K/Pid.Sus/2015 tanggal 23 Februari 2015 atas nama terdakwa M. Akil Mochtar, putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 03/PID/TPK/2015/PT.DKI tanggal 25 Maret 2015 atas nama terdakwa Syahrul Rajasampurnajaya.

Selanjutnya, putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat No: 161/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 14 Maret 2016 atas nama terdakwa Gatot Pujo Nugroho, putusan Pengadilan Tipikor pada PN Serang No: 8/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Srg tanggal 6 Juni 2018 atas nama Hendri, dan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung No: 113/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bdg tanggal 8 April 2019 atas nama terdakwa Hendry Saputra.

Adapun barang-barang yang dilelang berupa satu paket longway printing machine, dua mobil Nissan TE R, sebuah mobil Volvo, sebuah mobil Marcedes Benz, sebuah mobil Toyota Crown, satu gelang emas putih dengan lima mata berlian, dan satu kalung emas putih dengan lima mata berlian.

Selanjutnya, sebuah cincin emas putih dengan mata berlian, sebuah cincin emas putih dengan mata berlian, satu unit mobil Double Cabin Mitsubishi Triton, satu unit mobil Chevrolet Spark, satu unit laptop, serta beberapa paket telepon seluler dari berbagai merek.

"Tempat lelang di KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 Jakarta Pusat dan penetapan pemenang setelah batas akhir penawaran," kata Ali lagi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement