REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menerima keputusan pemerintah yang pada akhirnya tetap melanjutnya penyelenggaraan Pilkada 2020. Namun Haedar meminta pemerintah bertanggungjawab atas segala risiko penularan Covid-19 yang timbul akibat Pilkada 2020.
Haedar mengatakan pelaksanaan Pilkada memang hak otoritas pemerintah bersama DPR dan KPU. Ia meminta agar pihak-pihak tersebut telah benar-benar matang mengambil keputusan dengan memperhitungkan kondisi pandemi yang tetap naik.
"Semua berpulang kepada pemerintah dan lembaga terkait yang memang kewenangannya. Semua tentu sudah diperhitungkan dengan segala risiko dan tanggungjawabnya yang total," kata Haedar saat diwawancara Republika pada Rabu (23/9).
Haedar menyampaikan Muhammadiyah, NU, dan kekuatan masyarakat lainnya menyampaikan pernyataan sikap tentang usul penundaan Pilkada 2020 sebagai wujud tanggungjawab moral atas keselamatan warga bangsa. Menurutnya, pernyataan tersebut lebih bersifat memberi saran dan masukan yang serius dan objektif atas situasi pandemi Covid-19 yang secara nyata menaik.
"Bukankah persentase kematian akibat Covid di negeri ini termasuk tinggi, bahkan untuk tenaga kesehatan yang tertinggi, bila dibanding negara lain?" ujae Haedar.
"Sikap Muhammadiyah dan ormas lainnya tidak lain untuk kepentingan bersama, karena ketika wabah terus meluas yang rugi bangsa Indonesia. Apakah masukan ormas itu diterima atau tidak, tentu sepenuhnya berada dalam otoritas pemerintah, DPR, dan KPU," ujar Haedar.
Menurutnya, saran Muhammadiyah cukup elegan disampaikan agar pemerintah bermusyawarah secara optimal dengan DPR dan KPU demi keselamatan jiwa rakyat Indonesia. Kemudian keputusan menunda atau meneruskan pilkada sepenuhnya tergantung kearifan dan sikap kenegarawanan lembaga-lembaga tersebut.
"Apapun keputusannya, yang penting pemerintah, DPR, KPU, dan semua pihak terkait benar-benar seksama dan dapat bertanggungjawab sepenuhnya atas segala keadaan dan konsekuensinya di belakang hari," tegas Haedar.
Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan pada Selasa (22/9) malam Pilkada 2020 tidak ditunda. Keputusan itu diambil setelah rakor bersama Kemendagri, sekjen parpol, KPU, Bawaslu.