Selasa 22 Sep 2020 23:31 WIB

Pemerintah Pertimbangkan Pelarangan Arak-arakan di Pilkada

Melalui perubahan PKPU, arak-arakan saat kampanye dipertimbangkan untuk dilarang.

Ilustrasi Pilkada Damai, Pilkada Serentak
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Pilkada Damai, Pilkada Serentak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjelaskan, perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2020. Perubahan itu antara lain akan mempertimbangkan pelarangan arak-arakan, kerumunan, rapat umum yang langsung yang melebihi jumlah tertentu.

"Untuk memastikan penegakan protokol kesehatan akan dilakukan perubahan PKPU Nomor 10 Tahun 2020," katanya, saat menyampaikan pengantar secara virtual Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada Serentak Tahun 2020, di Jakarta, Selasa (22/9).

Baca Juga

Menurutnya, kemungkinan juga akan ada revisi PKPU Nomor 4/2017 disesuaikan dengan kondisi sekarang sehingga kampanye diharapkan lebih banyak dilakukan secara daring. Kemudian, kata dia, harus berdisiplin menggunakan masker, sabun, "hand sanitizer", menjaga jarak dan sebagainya.

"Itu tanggung jawab kita semua, tanggung jawab kontestan, tanggung jawab yang punya partai yang memimpin partai dan pemerintah Kalau Saudara-saudara dari partai sudah mempunyai komitmen yang sama," tegasnya.

Untuk kelompok-kelompok yang rentan, kata dia, pemerintah juga mempertimbangkan adanya tempat pemungutan suara (TPS) keliling, dan semacamnya. "Polri didukung TNI, Satpol PP dan Pemda akan melakukan penegakan disiplin dan hukum sesuai dengan maklumat Kapolri, maklumat Kapolri Nomor 3 tahun 2020 yang baru dikeluarkan kemarin," katanya.

Dalam Maklumat Kapolri tersebut, ada perintah penegakan hukum pidana kalau terpaksa dilakukan, dengan catatan bahwa penegakan hukum pidana itu bersifat "ultimum remedium", yakni tindakan terakhir jika langkah-langkah persuasif sudah tidak bisa lagi dilakukan karena selalu dilanggar.

"Dasar hukum pidananya banyak, ada undang-undang, kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), Undang-Undang Karantina Kesehatan, Undang-Undang Wabah Penyakit Menular, dan sebagainya. Di situ sudah banyak disebutkan," jelasnya.

Mahfud memastikan bahwa perubahan PKPU Nomor 10/2020 akan diselesaikan dalam waktu cepat. "Diharapkan sebelum tanggal 26 (September) Karena pada saat itu sudah ada kampanye-kampanye pilkada," kata Mahfud.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement