REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Bakal Calon (Bacalon) Bupati Malang jalur perseorangan, Heri Cahyono memberikan klarifikasi terkait hasil positif Covid-19. Informasi ini termasuk kronologis tes usap (swab test) yang dilakukannya secara mandiri di RS Lavalette, Kota Malang.
Heri melakukan tes usap sebagai persyaratan pendaftaran Pilkada Malang 2020 di RS Lavalette Kota Malang pada 16 September 2020. Dua hari kemudian, bacalon yang dikenal "Malang Jejeg" ini mendapatkan hasil positif Covid-19.
"Setelah menerima hasil itu, saya tidak mempercayainya," ujarnya kepada wartawan di Pakis, Kabupaten Malang, Selasa (22/9).
Di hari yang sama, Heri langsung melakukan uji cepat (rapid test) dengan hasil nonreaktif. Kemudian mengikuti tes usap kembali di Laboratorium Prodia Malang. Tiga hari berikutnya, Heri dinyatakan negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes di tempat tersebut.
"Itu kronologinya, jadi ketika KPU melakukan rilis ke masyarakat, mungkin atas dasar Lavalette. Yang di Lavalette ini kami penuh dengan pertanyaan. Pertama, alatnya disebutkan rusak, ketika itu kemudian bisa. Artinya kami melakukan swab," ungkapnya.
Hal yang menjadi pertanyaan justru cara instansi terkait menindaklanjuti warganya yang terpapar Covid-19. Ketika Heri dinyatakan positif Covid-19 di RS Lavalette, tidak ada satupun dari instansi terkait yang menghubunginya. Tidak ada perintah isolasi termasuk ke keluarga dan tim kampanye.
"Bagi kami, ini tanda tanya besar, ada apa? Ya, akhirnya kami lakukan pembanding dengan melakukan rapid test (dan swab test," jelasnya.
Heri berencana melakukan tes usap kembali sebagai penguat hasil sebelumnya. Hal yang pasti, kata dia, saat ini dia telah dinyatakan bebas Covid-19. Sebelumnya, Bacalon Bupati Malang jalur perseorangan dilaporkan terkonfirmasi positif Covid-19. Laporan ini dikonfirmasi kebenarannya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malang, Selasa (22/9).
"Saya tidak menyebutkan nama, tapi benar terkonfirmasi positif Covid-19," kata Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Mahardika saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (22/9).
Dengan adanya laporan tersebut, maka tahapan pemeriksaan kesehatan untuk bapaslon terkait ditunda. Hal ini sesuai dengan pasal 50C ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2020. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota berhak menunda tahapan pemeriksaan kesehatan bagi bakal pasangan calon atau salah satu bakal pasangan calon yang dinyatakan positif Covid-19.
Bakal pasangan calon (Bapaslon) atau salah satunya yang dinyatakan positif Covid-19 akan mendapatkan penanganan. Hal ini sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19. Setelah dinyatakan negatif, maka KPU Kabupaten Malang bisa melakukan penelitian administrasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan calon.
Selanjutnya, bapaslon bisa melakukan tahapan pemeriksaan kesehatan kembali. Dalam hal ini termasuk kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika di rumah sakit yang ditunjuk.