Selasa 22 Sep 2020 20:21 WIB

KPU Bolehkan Iklan Kampanye di Media Sosial

KPU izinkan kepala daerah berkampanye di media sosial.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bayu Hermawan
Komisioner KPU RI Viryan Azis saat ditemui wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (5/3).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Komisioner KPU RI Viryan Azis saat ditemui wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (5/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan iklan kampanye di media sosial (medsos). Aturan ini tercantum dalam perbaikan rancangan perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). KPU sempat ingin melarang iklan kampanye di medsos.

"Dimungkinkan pasangan calon beriklan di media sosial dan itu sudah kami normakan," ujar Komisioner KPU RI, Viryan Aziz dalam diskusi daring, Selasa (22/9).

Baca Juga

Ia mengatakan, Pasal 1 ayat 24A draf perubahan PKPU 4/2017 menyebutkan, iklan kampanye di medsos merupakan penyampaian pesan kampanye melalui medsos yang dibiayai oleh paslon. Partai politik, pasangan calon (paslon), dan/atau tim kampanye dapat memasang iklan kampanye di medsos.

Penayangan iklan kampanye di medsos dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang. Jumlah penayangan iklan kampanye di medsos untuk setiap paslon paling banyak lima konten per akun resmi medsos setiap hari selama penayangan iklan kampanye.

"Iklan kampanye di media sosial ini hanya bisa dilakukan pada masa kampanye seperti iklan untuk media cetak dan media elektronik," kata Viryan.

Ia melanjutkan, disebut iklan kampanye di medsos, jika konten kampanye tersebut berbayar. KPU akan mengklasifikasikan kegiatan kampanye di medsos yang bukan iklan kampanye (tidak berbayar) dan iklan kampanye (berbayar).

Jika iklan kampanye di medsos hanya bisa dilakukan 14 hari, kampanye di medsos dilaksanakan selama masa kampanye dan sebelum dimulainya masa tenang (71 hari). Kegiatan kampanye di medsos misalnya, peserta pilkada melakukan siaran langsung dan mengunggah informasi aktivitas kampanyenya.

Viryan menegaskan, keduanya dapat dilakukan melalui akun resmi media sosial yang sudah didaftarkan ke KPU daerah setempat. KPU menentukan, akun resmi yang didaftarkan paling banyak 30 untuk pemilihan gubernur, sedangkan pemilihan bupati/wali kota maksimal 20 akun.

Pendaftaran akun resmi media sosial ke KPU daerah paling lambat satu hari sebelum masa kampanye dimulai. Akun resmi yang didaftarkan pun akan disampaikan ke Bawaslu, kepolisian, dan kementerian komunikasi dan informatika.

Masa kampenye berlangsung mulai 26 September sampai 5 Desember. Sementara, 6-8 Desember merupakan masa tenang hingga hari pemungutan suara serentak berlangsung pada 9 Desember 2020.

Sementara itu, Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar mengatakan, pengaturan iklan kampanye di medsos menimbulkan berbagai spektrum. Mulai dari definisi iklan politik, apakah sesuatu yang berbayar merupakan iklan politik.

"Persoalan yang kita lihat mengacu pada PKPU, iklan politik diperbolehkan hanya 14 hari proses. Apa yang dimaksud iklan politik, kegiatan yang dilakukan tim kampanye atau dilakukan masyarakat biasa," tutur Fritz.

Kemudian, ia mempertanyakan langkah lanjutan terhadap iklan kampanye di medsos yang sudah diunggah saat memasuki masa tenang. Apakah akan diturunkan atau tindakan lain, sedangkan konten iklan kampanye tentunya sudah beredar di media sosial.

Ia juga meminta seluruh pihak untuk mematuhi ketentuan Pasal 69 UU Pilkada terkait larangan kampanye. Iklan kampanye di medsos juga tentu tidak boleh mempersoalkan dasar negara, menghina seseorang, menghasut, mengadu domba, memfitnah, menggunakan ancaman kekerasan, mengganggu keamanan, serta larangan lainnya.

"Kalau dia menyebarkan hoaks akan ditindak dengan kepolisian ataupun terkait dengan pelanggaran Pasal 69 Undang-Undang Pemilihan itu menjadi tanggung jawab Bawaslu. Sekali lagi ini perlu kolaborasi berbagai pihak untuk pengawasan," kata Fritz.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement