Selasa 24 Nov 2020 11:18 WIB

Pelanggaran Prokes Kampanye Pilkada, Belasan Diproses Pidana

Ada sekitar 1.510 pelanggaran protokol kesehatan hingga hari ke-59 kampanye pilkada.

Warga melintas di dekat tembok bermural di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (17/11). Pilkada akan digelar serentak pada 9 Desember 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Abriawan Abhe
Warga melintas di dekat tembok bermural di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (17/11). Pilkada akan digelar serentak pada 9 Desember 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ronggo Astungkoro, Mimi Kartika

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan, hingga hari ke-59 masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 tercatat ada sekitar 1.510 pelanggaran protokol kesehatan. Dari jumlah tersebut, sudah ada 16 kasus yang diproses pidana.

Baca Juga

"Ada pelanggaran protokol kesehatan terjadi sebanyak 2,2 persen dari 73,500 ribu event. Itu pelanggarannya kira-kira 1.510 protokol kesehatan, itu pun yang kecil-kecil, misalnya lupa pakai masker, jumlah di ruangan lebih dua orang, dan sebagainya," ujar Mahfud dalam keterangan yang Republika terima, Selasa (24/11).

Mahfud menjelaskan, dari kasus-kasus yang ditemukan tersebut sudah ada yang diproses hukum. Menurut dia, ada 16 kasus yang diproses pidana dan sudah dalam proses penyelidikan, penyidikan, bahkan sudah dalam prose peradilan. Karena itu, dia tak setuju dengan pendapat yang mengatakan tak ada tindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan di Pilkada.

"Jadi jangan bilang bahwa tidak ada tindakan. Semua sudah ditindak, ada yang melanggar protokol, ada yang diperingatkan langsung berubah, kemudian ada yang diproses pidana dan sebagainya," kata Mahfud.

Dengan temuan-temuan kasus itu, Mahfud mengingatkan pasangan calon dan tim kampanyenya untuk lebih tertib dalam menjalankan protokol kesehatan. Jika melanggar, kata dia, sanksi yang dapat diberikan kepada para pasangan calon kepala daerah bisa mencapai didiskualifikasi dari Pilkada 2020.

"Jangan main-main kepada paslon dan tim kampanyenya karena kalau melakukan pelanggaran protokol kesehatan kami tindak, seperti yang lain, bahkan sampai diskualifikasi, tergantung pada kapasitas pelanggarannya," ujar Mahfud.

Selain kepada para pasangan calon dan tim kampanyenya, Mahfud juga meminta masyarakat mendukung pelaksanaan Pilkada karena momen ini hanya lima tahun sekali. Menurut dia, pada kegiatan inilah setiap individu bisa menentukan pemimpin mereka sendiri.

"Kita juga mohon agar masyarakat diberi pemahaman, agar berpartisipasi di dalam pilkada, karena lima tahun pemimpin akan ditentukan oleh pilihan mereka sendiri," jelas dia.

Terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan pada masa kampanye, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, melaporkan hingga saat ini tercatat telah terjadi 1.763 pelanggaran. Dari jumlah tersebut, 1.210 di antaranya dikenakan peringatan tertulis dan 168 lainnya dikenakan tindakan pembubaran.

Dia menjelaskan, jumlah yang dibubarkan lebih sedikit daripada yang diperingatkan secara tertulis karena pihak yang melakukan pelanggaran itu diperingatkan untuk bubar dalam waktu satu jam. Di lapangan, ketika peringatan diberikan, pada menit ke-50 pelanggar itu membubarkan diri.

"Jadi belum ada satu jam mereka bubar. Sehingga tidak bisa kami lakukan pembubaran. Tapi itu kami catat sebagai pelanggaran. Dan ada juga yang diperingatkan secara lisan, tidak sampai tertulis sudah bubar,“ ujar Abhan.

Sebelumnya, Komisi Pemiliham Umum (KPU) mencatat, 99,97 persen atau 13.964 kegiatan kampanye dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 per 13 November 2020. Sementara, Komisioner KPU RI Hasyim Asyari menyebutkan, 12.585 merupakan kegiatan kampanye pertemuan terbatas, tatap muka, dan dialog.

"Kegiatan tatap muka dan dialog serta pertemuan terbatas mendominasi kegiatan kampanye dan telah melakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat," ujar Hasyim dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Rabu (18/11).

Hasyim memahami, minimnya kampanye daring karena akses internet masih belum menjangkau seluruh wilayah yang menggelar Pilkada 2020. Dengan demikian, ia mengingatkan pasangan calon yang melakukan kampanye bersifat tatap muka mematuhi aturan protokol kesehatan dan membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 50 orang.

"Membatasi peserta yang hadir secara keseluruhan paling banyak 50 orang dan wajib menerapkan secara ketat protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19," kata Hasyim.

Adapun, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menilai, angka pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 relatif kecil dibandingkan jumlah kegiatan kampanye tatap muka. Berdasarkan catatan Kemendagri, terdapat 2,2 persen pelanggaran protokol kesehatan dari 13.646 kegiatan kampanye tatap muka dalam Pilkada 2020.

"Kalau kita melihat dari kuantitatif, secara umum angka 2,2 persen ini bukan berarti kita mentolerir, tapi relatif kecil dibanding dengan kegiatan tatap muka/dialog terbatas 50 orang," ujar Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Rabu (18/11).

Ia mengatakan, ketentuan yang dilanggar dalam kampanye dengan metode tersebut ialah jumlah perserta yang hadir melebihi 50 orang. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi pandemi Covid-19.

Menurut Tito, peserta pilkada cenderung memilih kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas. Padahal, metode ini berpotensi menimbulkan kerumunan massa dan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Bawaslu kami kira sudah bertindak, baik dengan cara pembubaran langsung maupun dengan cara menggunakan teguran dan diekspos pada publik itu bisa memengaruhi elektabilitas," kata Tito.

photo
Sejumlah kegiatan dilarang pada masa kampanye Pilkada 2020 terkait pandemi Covid-19. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement