Selasa 22 Sep 2020 19:00 WIB

Tiga Petinggi Sunda Empire Dituntut Empat Tahun Penjara

Ketiga terdakwa melakukan dan turut serta menyebarkan berita bohong.  

Rep: Djoko Suceno/ Red: Agus Yulianto
Tayangan terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong kelompok Sunda Empire Nasri Bank (tengah), Ki Ageng Raden Rangga (kanan) dan Raden Ratna Ningrum (kiri) menjalani sidang perdana secara virtual di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung.
Foto: Republika/Abdan Syakura
Tayangan terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong kelompok Sunda Empire Nasri Bank (tengah), Ki Ageng Raden Rangga (kanan) dan Raden Ratna Ningrum (kiri) menjalani sidang perdana secara virtual di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar, menuntut empat tahun penjara kepada petinggi Sunda Empire. Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (22/9). Ketiga petinggi Sunda Empire tersebut yaitu Nasri Banks dengan gelar Perdana Menteri, Raden Ratna Ningrum (Kaisar), dan Edi Raharjo alias  Raden Rangga Sasana(Sekretaris Jenderal).

Dalan tuntutannya yang dibacakan JPU Kejati Jabar,  Suharja, tiga terdakwa terbukti  menyebarkan berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU No No 1 Tahun 1946. Dalam sidang tersebut, ketiga terdakwa berada di Rutan Polda Jabar sedangkan Hakim, Jaksa, dan Kuasa Hukum berada di sidang   PN Bandung. 

"Ketiga terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong sebagai mana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946," kata Jaksa dalam tuntutannya.

photo
Tokoh Sunda Empire ditampilkan dalam salah satu akun Youtube. - (Tangkapan layar)

Jaksa mengungkakan, ketiga terdakwa melakukan dan turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja tentang kerajaan Sunda Empire. Akibat perbuatan ketiga terdakwa, kata jaksa, menimbulkan keonaran di masyarakat Sunda. ‘’erbuatan tersebut telah mengotori dan mengusik keharmonisan masyarakat khususnya masyarakat Sunda," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan, ketiga terdakwa mengklaim Kekaisaran Sunda Empire menguasasi jagat raya ini. Bahkan mereka menyatakan lembaga dunia seperti PBB dan NATO didirikan di Bandung teatnya di Gedung Isola. Sunda Emire menggelar sejumlah kegiatan dan menyebarkan informasinya di media sosial. Informasi dalam bentuk rekaman video tersebut, kata jaksa, menimbulkan keonaran di masyarakat. 

"Apa yang disampaikan petinggi Sunda Empira tersebut merupakan berita bohong," ujar jaksa. Sidang akan dilanjutkan pekan dengan dengan materi pembelaan atau pledoi ketiga terdakwa. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement