Selasa 20 Oct 2020 20:28 WIB

Sidang Putusan Sunda Empire Ditunda

Sidang ditunda karena salah satu anggota majelis hakim berhalangan hadir.  

Rep: Djoko Suceno/ Red: Agus Yulianto
Tayangan terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong kelompok Sunda Empire Nasri Bank (tengah), Ki Ageng Raden Rangga (kanan) dan Raden Ratna Ningrum (kiri) menjalani sidang perdana secara virtual di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung.
Foto: Republika/Abdan Syakura
Tayangan terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong kelompok Sunda Empire Nasri Bank (tengah), Ki Ageng Raden Rangga (kanan) dan Raden Ratna Ningrum (kiri) menjalani sidang perdana secara virtual di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung menunda sidang putusan  perkara tiga terdakwa Sunda Empire, Selasa (20/10). Alasan ditundanya sidang vonis tersebut karena salah satu anggota Majelis Hakim berhalangan.  

"Ketua majelis  ada kunjungan dinas dan satu anggota majelis hakim yang masih cuti. Sidang putusan ditunda hingga Selasa pekan depan," kata Anggota Majelis Hakim,  Mangapul Pasaribu.

Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar, menuntut empat tahun penjara kepada petinggi Sunda Empire. Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung Selasa (22/9). Ketiga petinggi Sunda Empire tersebut yaitu Nasri Banks  dengan gelar Perdana Menteri, Raden Ratna Ningrum (Kaisar), dan Edi Raharjo alias Raden Rangga Sasana(Sekretaris Jenderal).

Dalan tuntutannya yang dibacakan JPUKejati Jabar,  Suharja, tiga terdakwa terbukti  menyebarkan berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU No No 1 Tahun 1946. Dalam sidang tersebut, ketiga terdakwa berada di Rutan Polda Jabar sedangkan Hakim, Jaksa, dan Kuasa Hukum berada di sidang PN Bandung. 

"Ketiga terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong sebagai mana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946," kata Jaksa dalam tuntutannya.

Jaksa mengungkapkan, ketiga terdakwa melakukan dan turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja tentang kerajaan Sunda Empire. Akibat perbuatan ketiga terdakwa, kata jaksa, menimbulkan keonaran di masyarakat Sunda. 

"Perbuatan tersebut telah mengotori dan mengusik keharmonisan masyarakat khususnya masyarakat Sunda," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan, ketiga terdakwa mengklaim Kekaisaran Sunda Empire menguasasi jagat raya ini. Bahkan mereka menyatakan lembaga dunia seperti PBB dan NATO didirikan di Bandung teatnya di Gedung Isola. 

Sunda Emire menggelar sejumlah kegiatan dan menyebarkan informasinya di media sosial. Informasi dalam bentuk rekaman video tersebut, kata jaksa, menimbulkan keonaran di masyarakat. "Apa yang disampaikan petinggi Sunda Empire tersebut merupakan berita bohong," ujar jaksa.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement