Selasa 22 Sep 2020 20:39 WIB

Jaksa Tuntut Tiga Petinggi Sunda Empire Empat Tahun Penjara

Jaksa menuntut tiga petinggi Sunda Empire dengan hukuman empat tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum menuntut menunjukan foto tersangka Ki Ageng Ranggasana usai sidang lanjutan secara daring kasus sunda empire di Pengadilan negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/8/2020). Dalam sidang lanjutan tersebut, Jaksa menghadirkan saksi ahli pidana dan sistem peradilan pidana dari Kampus UNISBA untuk memberikan keterangan dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Foto: ANTARA/RAISAN AL FARISI
Jaksa Penuntut Umum menuntut menunjukan foto tersangka Ki Ageng Ranggasana usai sidang lanjutan secara daring kasus sunda empire di Pengadilan negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/8/2020). Dalam sidang lanjutan tersebut, Jaksa menghadirkan saksi ahli pidana dan sistem peradilan pidana dari Kampus UNISBA untuk memberikan keterangan dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut tiga petinggi Sunda Empire yang menjadi terdakwa kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran untuk dihukum empat tahun penjara oleh majelis hakim.

Jaksa Kejati Jawa Barat, Suharja menuntut ketiga terdakwa secara meyakinkan bersalah sesuai dengan dakwaan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Menurut jaksa, kebohongan itu bisa merusak keharmonisan masyarakat adat Sunda.

Baca Juga

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing empat tahun penjara. Akibat perbuatannya telah menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat Sunda. Karena telah mengotori dan mengusik keharmonisan masyarakat khususnya masyarakat Sunda," kata Suharja di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Selasa (22/9).

Tiga terdakwa petinggi kekaisaran fiktif itu yakni Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu dan Raden Rangga Sasana sebagai sekretaris jenderal. Jaksa memastikan narasi tentang kekaisaran Sunda Empire yang dilontarkan para terdakwa itu merupakan kebohongan. 

Terlebih lagi, tidak ada sumber sejarah yang mencatat eksistensi kekaisaran fiktif itu.Pihak kuasa hukum ketiga terdakwa juga menyatakan para terdakwa baka menyampaikan pembelaannya dalam persidangan selanjutnya. Sebelumnya, kasus berita bohong terkait Sunda Empire ini sudah berlangsung sejak Januari 2020 lalu. 

Pada saat itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat menetapkan tiga petinggi kekaisaran fiktif itu jadi tersangka.Pengusutan kasus itu, juga berawal dari adanya laporan dari Majelis Adat Sunda yang keberatan tentang narasi Sunda Empire. Akhirnya polisi memeriksa sejumlah saksi, termasuk para tiga tersangka tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement