REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta agar pelaksanaan Pilkada serentak 2020 ditunda, untuk mencegah penyebaran Covid-19. Komnas HAM menilai pandemi Covid-19 saat ini belum terkendali, sehingga keselamatan publik haruslah menjadi prioritas utama.
"Bila pandemi tidak bisa dipastikan kapan berakhir. Maka sudah seharusnya keselamatan publik dan hak atas kesehatan menjadi prioritas utama bukan Pilkada, " tegas Ketua Tim Pemantau Pilkada 2020 Komnas HAM, Hairansyah kepada Republika.co.id, Senin (21/9).
Bahkan, sambungnya, keputusan pemerintah tak menunda Pilkada serentak juga bertentangan dengan UU No 6 tahun 2020 tentang penetapan Perppu No 2 tahun 2020 menjadi UU tentang penundaan Pilkada 2020. Tertulis dalam pasal 201A ayat (3) bahwa pemungutan suara serentak pada bulan Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi Covid-19 belum berakhir.
"Pertanyaan apa yg menjadi dasar pelaksanaan Pilkada tetap lanjut karena UU mensyaratkan adanya pandemi berakhir, " ujarnya.
Terlebih, bila belajar dari tahapan pendaftaran calon, walaupun sudah ada PKPU 6 tahun 2020 yang mengatur protokol kesehatan dalam setiap tahapan ternyata terjadi banyak pelanggaran sebagaimana temuan Bawaslu dan hasil pemantauan Komnas HAM. Padahal, lanjutnya, hak atas kesehatan adalah penikmatan tertinggi hak asasi manusia.
"Ini menjadi tugas dan kewajiban konstitusional negara terutama pemerintah untuk melindungi nya sebagaimana diamanatkan UUD 1945 pasal 28i angka 4," tegasnya.
Oleh karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kepada KPU, Pemerintah dan DPR untuk melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pilkada lanjutan sampai situasi kondisi penyebaran Covid-19 berakhir atau minimal mampu dikendalikan berdasarkan data epidemologi yang dipercaya. Seluruh proses yang telah berjalan pun tetap dinyatakan sah dan berlaku untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi para peserta Pilkada.
Istana sebelumnya menegaskan Pilkada serentak 2020 tetap akan berlangsung sesuai jadwal. Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, menyampaikan pelaksanaan pilkada harus tetap mengutamakan kesehatan masyarakat. Yaitu dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
"Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 tetap sesuai jadwal, 9 Desember 2020, demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih," ujar Fadjroel dalam siaran resminya, Senin (21/9).
Untuk memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan ketat saat pelaksanaan pilkada, pemerintah dapat memberikan sanksi tegas dan penegakan hukum kepada masyarakat yang melanggar. Sehingga tak menyebabkan munculnya klaster baru pilkada.
Presiden Jokowi, kata Fadjroel, menegaskan penyelenggaraan Pilkada tidak bisa menunggu pandemi berakhir. Indonesia pasalnya tidak tahu kapan pandemi Covid-19 akan berakhir. Karena itu, penyelenggaraan Pilkada harus dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat agar aman dan tetap demokratis.
Fadjroel menyebut, pelaksanaan pilkada di masa pandemi bukanlah hal yang mustahil. Negara-negara lain seperti Singapura, Jerman, Prancis, dan Korea Selatan juga menggelar pemilihan umum di masa pandemi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Pemerintah pun mengajak semua pihak untuk bergotong-royong mencegah potensi klaster baru penularan Covid-19 pada setiap tahapan Pilkada. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No.6/2020, lanjutnya, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 harus menerapkan protokol kesehatan tanpa mengenal warna zonasi wilayah.
"Pilkada serentak ini harus menjadi momentum tampilnya cara-cara baru dan inovasi baru bagi masyarakat bersama penyelenggara negara untuk bangkit bersama dan menjadikan pilkada ajang adu gagasan, adu berbuat dan bertindak untuk meredam dan memutus rantai penyebaran Covid-19," kata Fadjroel.
Ia mengatakan, penyelenggaraan pilkada serentak ini juga dapat menunjukkan kepada dunia internasional bahwa Indonesia adalah negara demokrasi konstitusional yang menjaga keberlanjutan sistem pemerintahan demokratis sesuai dengan ideologi Pancasila dan konstitusi UUD 1945.