REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mencatat penurunan jumlah penumpang harian angkutan umum perkotaan hingga 22,83 persen selama lima hari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diperketat. Data tersebut tercatat pada periode 14-19 September 2020.
Pemprov DKI hingga kini masih memberlakukan pembatasan kapasitas jumlah penumpang angkutan umum sebesar 50 persen. "Secara umum, angkutan umum dapat menampung penumpang sesuai daya angkut maksimum 50 persen kapasitas. Terjadi penurunan rata-rata jumlah penumpang harian angkutan umum perkotaan sebesar 22,83 persen dibandingkan saat pemberlakuan PSBB Masa Transisi," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/9).
Selain itu, Syafrin menuturkan, Dishub DKI juga mencatat, rata-rata jumlah penumpang harian angkutan antar-kota antar-provinsi (AKAP) mengalami penurunan sebesar 43,85 persen. Hal itu dibandingkan dengan saat penerapan PSBB transisi.
Syafrin mengungkapkan, selama pelaksanaan PSBB yang diperketat, kondisi lalu lintas di Jakarta relatif kondusif. Dia menyebut, terjadi penurunan jumlah kendaraan hingga 19 persen.
"Berdasarkan hasil pemantauan, situasi lalu lintas di Jakarta relatif lancar selama pelaksanaan PSBB, terjadi penurunan volume lalu lintas antara 5,23 persen-19,28 persen dibandingkan saat pemberlakuan PSBB Masa Transisi," papar dia.