Senin 21 Sep 2020 06:08 WIB

Pesantren Dimintai 'Iuran' Usai Terima BOP, Ini Kata Kemenag

Pihak yang meminta 'iuran' mengklaim telah berjasa membantu pesantren bisa dapat BOS.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Agus Yulianto
Pesantren di Bogor (Ilustrasi)
Pesantren di Bogor (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag), Waryono membeberkan, pihak yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada pesantren penerima dana bantuan pemerintah itu mengatasnamakan sebuah organisasi dan asosiasi. Mereka menggunakan istilah "iuran".

"Jadi bahasa yang masuk ke saya itu, kan organisasi itu butuh hidup. Untuk hidup itu kan butuh kebersamaan. Untuk kebersamaan itulah, maka kemudian sekarang ini kita dapat bantuan di mana ada iuran," kata dia kepada Republika.co.id, Ahad (20/9).

Waryono menambahkan, pesantren-pesantren memiliki organisasinya sendiri. Madrasah diniyah pun punya asosiasinya. "Punglinya itu, kalau yang masuk ke saya, itu kan ada yang mengatasnamakan organisasi masyarakat seperti... kan pesantren ada organisasinya, kemudian madrasah diniyah itu juga ada asosiasinya," ungkapnya.

Pihak yang meminta "iuran" itu mengklaim telah berjasa sehingga pesantren tersebut bisa menerima dana bantuan dari pemerintah. "Klaimnya kan karena organisasi, biasa toh. Ini loh peran saya, komunikasi. Ya sampean paham toh organisasi masyarakat itu kan klaimnya seperti apa," tuturnya.

Saat diminta "iuran" seperti itu, kata Waryono, ada pesantren yang bersedia memberi dan ada yang menolak. Pesantren yang memberi karena menganggap besaran iurannya kecil dan juga sebagai wujud terima kasih. Sementara pesantren lain menolak karena merasa jumlah iuran yang dikeluarkan tergolong besar.

"Ada pesantren yang dalam bahasa yang kami terima itu, 'kami terima pak, wong dipotongnya juga bagian dari terima kasih'. Mereka yang tidak terima itu yang potongannya besar. Yang menolak itulah yang laporan," katanya.

Waryono mengakui, pesantren yang menolak membayar "iuran" itu memang berkategori kecil dengan jumlah santri di bawah 500. Dana bantuan pemerintah yang diterimanya yaitu Rp 25 juta. Proses penyalurannya tidak melalui perantara karena dikirim langsung ke rekening penerima.

Sampai saat ini, lanjut Waryono, ada tiga pesantren yang langsung menyampaikan laporan ke dirinya soal pungli atas dana bantuan pemerintah untuk pesantren atau biasa disebut Bantuan Operasional Pesantren (BOP). Dia enggan menyebut nama pesantren, tetapi ketiganya masing-masing berlokasi di Bogor, Yogyakarta, dan Madura.

Waryono juga menyampaikan, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag juga telah menerima laporan pungli di pesantren melalui laman simwas.kemenag.go.id. Bahkan, Itjen tersebut juga sudah turun ke lapangan untuk menindaklanjuti dugaan pungli yang terjadi. "Saya tidak tahu jumlah persisnya berapa. Tetapi yang jelas, (laporan dugaan pungli) yang masuk ke saya itu langsung saya sampaikan ke inspektorat," katanya.

Terhadap dugaan pungli tersebut, Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag sudah melakukan evaluasi dan berkoordinasi dengan inspektorat. Hasilnya, harus ada langkah-langkah untuk menutup peluang munculnya pungli-pungli semacam itu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement