REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi D DPRD DKI, Matnoor Tindoan menilai perlu sosialisasi masif oleh Pemprov DKI agar konsep green buliding menjadi syarat yang harus dipenuhi pendirian gedung di Jakarta. Ia menilai gedung pemerintahan khususnya Pemprov DKI diharapkan menjadi contoh yang baik. "Saya kira green building ini harusnya juga sudah tercermin di seluruh gedung-gedung pemda," ujar Matnoor, Ahad (20/9).
Matnoor menilai, setidaknya Pemprov DKI melalui Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) sebagai leading sector perlu memperhatikan sejumlah aspek yang beririsan dengan konsep ramah lingkungan, seperti efisiensi energi hingga proses penataan ulang sanitasi air bersih.
Kebijakan tersebut, lanjut Matnoor, bisa dimulai dari gedung-gedung Kantor Kelurahan, Kantor Kecamatan, Puskesmas hingga gedung fasilitas umum dan sosial berkepemilikan Pemprov DKI lainnya.
“Jadi green building ini harus memperhatikan gedung-gedung pemda ada kriteria design yang jelas. Harus bisa seperti hemat energi lampu dan pengurangan pengunaan AC (Air Conditioner) yang saya kira masih bisa di efisiensi kembali, ini juga akan mendukung target efisiensi gas rumah kaca di DKI 30 persen yang ditargetkan berkurang di tahun 2030,” ungkapnya.
Konsep bangunan hijau menjadi syarat terbitnya izin mendirikan bangunan (IMB) bagi gedung baru dan syarat terbitnya sertifikat layak fungsi (SLF) bagi gedung yang sudah berdiri. Pemprov DKI tidak akan menerbitkan IMB atau SLF untuk gedung yang tidak memenuhi konsep bangunan hijau.