Sabtu 19 Sep 2020 15:35 WIB

DPR: Tak Tepat Tunda Pilkada karena Ketua KPU Positif Covid

DPR menilau tidak tepat tunda Pilkada 2020 karena Ketua KPU positif COVID-19

Ilustrasi Pilkada Damai, Pilkada Serentak
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Pilkada Damai, Pilkada Serentak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai tidak tepat usulan penundaan Pilkada Serentak 2020 dengan alasan karena Ketua KPU RI Arief Budiman terkonfirmasi positif Covid-19. Menurutnya, Arief terinfeksi Covid-19 merupakan urusan personal bukan menjadi pertimbangan untuk penundaan Pilkada Serentak 2020.

"Jangan karena ketua KPU kena Covid-19, lalu ditunda, yang menentukan bukan dia, yang menentukan itu UU," kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (19/9).

Baca Juga

Guspardi menilai, jika Arief Budiman tidak bisa melakukan pekerjaannya selama pilkada maka dapat digantikan perannya oleh komisioner lainnya. Menurutnya di KPU itu ada 7 orang komisioner dan sifatnya kolektif kolegial.

"Sambil Pak Arief melakukan pemulihan, penyembuhan, isolasi, tugas-tugasnya bisa dijalankan komisioner KPU yang lainnya. Jadi yang dijalankan itu sistem bukan personal," ujarnya.

Guspardi menilai proses pelaksanaan Pilkada2020 telah disetujui antara parlemen dan pemerintah sehingga tidak ada penundaan kembali. Menurutnya, adanya tren naik dan turun pandemi Covid-19 tidak menghalangi penyelenggaraan pilkada serentak pada 9 Desember 2020.

"Tren naik turun Covid-19, bukan karena adanya proses pelaksanaan pilkada. Sekarang ini kebetulan tren lagi naik, mudah-mudahan Oktober-November menurun melandai, itu yang kita harapkan," katanya.

Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat berkomitmen menjaga protokol kesehatan bukan hanya semata-mata untuk gelaran pilkada saja tetapi juga untuk kesehatan masing-masing individu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement