REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Tim Operasi Yustisi Penegakan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 51 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, hingga hari kelima berhasil menjaring sebanyak 213 pelanggar.
"Jumlah ini diakumulasi dari hari pertama operasi pada Senin, sampai hari ini, jumlahnya 213 orang pelanggar, 79 di antaranya mendapat sanksi sosial menyapu taman dan jalan, selebihnya didenda membeli masker masing-masing 10 lembar per orang," ujar Kepala Satpol PP Makassar, Iman Hud di Makassar, Jumat (18/9).
Tim operasi yustisi tersebut, kata dia, selain personel Satpol PP, juga melibatkan personel dari TNI-Polri dalam hal ini Babinsa dan Binmas, Badan Penanganan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Perhubungan (Dishub) Pemadam Kebakaran (Damkar) Linmas hingga Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Operasi ini bergerak di tempat-tempat kerumunan orang seperti area terbuka hijau, restoran, kafe, rumah makan, warung kopi hingga Tempat Hiburan Malam (THM) yakni Pub, diskotik hingga rumah bernyanyi.
Selain itu, bagi pelaku usaha dan pengunjung tidak mematuhi protokol kesehatan, tidak memakai masker, apalagi tidak menyediakan wadah cuci tangan hingga mengatur jarak maka dianggap melanggar.
"Tim operasi yustisi akan terus bergerak, selain memberikan edukasi, juga teguran serta sanksi kepada pelanggar. Ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan serta ketegasan pemerintah dalam hal penegakan aturan protokol kesehatan," ucapnya menegaskan.
Sebelumnya, Asisten I Kota Makassar, sekaligus Ketua Satgas Penegakan Disiplin protokol kesehatan COVID-19, Muh Sabri menegaskan, sanksi denda bagi pelanggar di Kota Makassar resmi diberlakukan.
Ia menjelaskan, ada dua Peraturan Wali Kota Makassar (Perwali) yang baru diterbitkan. Masing-masing Perwali nomor 51 tahun 2020 dan Perwali nomor 53 tahun 2020 yang mengatur sanksi.
"Sanksi pada aturan ini sudah disosialisasikan, bagi yang melanggar membayar didenda mulai Rp100 ribu sampai Rp20 juta. Keduanya Perwali ity mengatur sanksi denda yang tidak tercantum dalam Perwali 36/2020 yang selama ini menjadi acuan penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan," tegasnya.
Mantan Kepala Badan Pertanahan Pemerintah Kota Makassar ini menambahkan, sanksi denda tersebut akan diberlakukan kepada masyarakat umum, pelaku usaha, hingga pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum.
Pihaknya berharap seluruh warga kota dapat mematuhi protokol kesehatan sesuai yang tercantum dalam Perwali yang sudah di berlakukan.
"Ada beberapa sanksi administratif yang diberikan bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi ini tertuang dalam pasal 7 Perwali 51 tahun 2020. Khusus untuk masyarakat umum, selain teguran lisan, tertulis, dan sanksi sosial, masyarakat juga diancam denda maksimal Rp100 ribu," tambahnya menjelaskan.
Berdasarkan data Gugus Tugas COVID-19 Kota Makassar, per 17 September 2020, jumlah terkonfimasi positif bertambah 50 orang, saat ini pasien positif tercatat 1.924 orang. Dengan rincian, pasien Symtomatik (rawat di RS) sebanyak 474 orang, dan pasien Asymptomatik (isolasi mandiri) 1.450 orang. Secara keseluruhan pasien terkonfimasi positif yang ada di Makassar total 7.657 orang.
Sedangkan pasien sembuh juga mengalami penambahan sebanyak 40 orang dari total 5.467 orang sembuh. Pasien meninggal dunia tidak ada penambahan dan tercatat 266 orang. Sementara suspek sebanyak 352 orang.