Jumat 18 Sep 2020 22:13 WIB

KPK Perpanjangan Penahanan Eks Dirut Jasa Marga

KPK perpanjang masa penahanan eks Dirut Jasa Marga terkait korupsi Waskita Karya.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Dirut PT Jasa Marga, Desi Arryani, tersangka kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Selain Desi, KPK juga empat tersangka lainnya.

Empat tersangka yang masa penahanannya diperpanjang adalah Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana; Wakil Kadiv II PT Waskita Karya, Fakih Usman, Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman; serta Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar.

Baca Juga

Saat kasus korupsi ini terjadi, Jarot Subana merupakan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, sementara Fakih Usman sebagai Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. "Hari ini (18/9/2020) Tim Penyidik KPK berdasarkan Penetapan Ketua PN Jakarta Pusat yang pertama melanjutkan penahanan selama 30 hari, terhitung mulai tanggal 21 September 2020 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2020," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (18/9).

Kelima tersangka saat ini mendekam di empat Rutan berbeda. Desi ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, Jarot Suban di Rutan Polres Jakarta Timur, dan Fathor Rachman di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Sementara Fakih Usman dan Yuly Ariandi Siregar di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Alasan perpanjangan masa penahanan kelima tersangka ini lantaran penyidik masih membutuhkan waktu merampungkan berkas penyidikan. Saat ini, tim penyidik sedang mendalami proses di internal PT Waskita Karya dalam memberikan pekerjaan kepada subkontraktor. 

Pada Kamis (17/9) kemarin, penyidik menggali proses internal di PT Waskita Karya dalam memberikan pekerjaan kepada para subkontraktor kepada para perwakilan PT Waskita Karya.  Para perwakilan PT Waskita Karya yang telah diperiksa yakni Ari Prasodo, Max Renov, Rittan Wisesa, Sapto Wiratno, Desy Subiyatiningsih, Megawaty dan Junaedi. 

"Penyidik menggali pengetahuan para saksi terkait dengan proses internal di PT Waskita Karya dalam memberikan pekerjaan kepada para subkontraktor dan juga aliran uang ke berbagai pihak atas diberikannya pekerjaan subkontraktor tersebut," jelas Ali.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sempat mengatakan, tak menutup kemungkinan pihaknya menjerat Waskita Karya sebagai tersangka korporasi. Sebab, KPK menemukan belasan proyek fiktif yang dijadikan bancakan di perusahaan plat merah tersebut.

"Nanti jika dilihat sampai (pidana) ke korporasi, biasa akan kita gelar," ujar Lili saat dikonfirmasi, Rabu (9/9) pekan lalu. 

Sementara Ali Fikri mengatakan, kemungkinan pihak lembaga antirasuah menjerat Waskita Karya sebagai tersangka korporasi jika telah ditemukan bukti permulaan yang cukup. "Dalam penyidikan KPK saat ini apabila ditemukan alat bukti adanya dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh korporasi maka tidak menutup kemungkinan akan ditindaklanjuti," kata Ali. 

"Namun saat ini KPK masih fokus kepada proses penyidikan yang sedang berjalan dengan tersangka yang ada saat ini," Ali menambahkan.

KPK menjerat mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani tersangka kasus dugaan korupsi pengerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya tahun anggaran 2009-2015. Selain Desi, KPK juga menjerat dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana, dan Wakil Kadiv II Waskita Karya Fakih Usman.

Desi Arryani ditetapkan sebagai tersangka dalam jabatannya sebagai mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. Sedangkan Jarot Subana, ditetapkan tersangka dalam jabatannya sebagai Mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Sementara Fakih Usman, ditetapkan sebagai tersangka dalam jabatannya sebagai mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka.

Para pejabat Waskita Karya tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, terkait proyek fiktif pada BUMN. Sedikitnya, ada 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya. 

Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua. Sehingga, saat ini total ada lima tersangka dalam perkara ini.

Atas perbuatannya, lima tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement