Jumat 18 Sep 2020 14:39 WIB

Kantor Pemerintahan Jadi Klaster Covid, Ini Kata Menpan RB

Menpan RB tanggapi banyaknya penularan Covid-19 di kantor pemerintah.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Menpan RB Tjahjo Kumolo
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Menpan RB Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menanggapi tingginya kasus Covid-19 di lingkungan kantor Pemerintahan. Bahkan, disebutkan, klaster kantor Pemerintahan menyumbang cukup banyak kasus Covid-19.

Tjahjo menekankan sejak awal seluruh pegawai aparatur sipil negara (ASN) disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Dalam surat edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 58 tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan SE No. 67/2022020, ia menegaskan masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) di kementerian, lembaga maupun Pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan ketat kepada ASN.

Baca Juga

"Perlu dilakukan pengawasan yang ketat atas penerapan protokol kesehatan Pegawai ASN dari masing-masing PPK pada K/L/D. Seperti penggunaan masker, perilaku hidup bersih dan sehat, dan pembatasan pertemuan tatap muka secara langsung," ujar Tjahjo dalam keterangannya, Jumat (18/9).

Selain itu, KemenPANRB juga mendorong PPK di kementerian, lembaga dan Pemerintah Daerah memastikan terlaksananya protokol kesehatan seperti penyediaan sarana cuci tangan, hand sanitizer. Begitu juga, memastikan ventilasi udara berjalan baik dan memberikan perhatian dan memprioritaskan rapid test secara berkala kepada Pegawai ASN.

Ini kata Tjahjo, untuk memastikan pegawai ASN tetap sehat  dan tidak terinfeksi Covid-19.  "Ini berkaitan memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun menyelenggarakan pemerintahan," ungkapnya.

Tjahjo melanjutkan, demi mencegah penularan, KemenPAN telah mengeluarkan intruksi mengenai sistem kedinasan ASN agar menyesuaikan di situasi pandemi Covid-19. Ia telah meminta PPK di kementerian, lembaga dan Pemerintah daerah selalu melaporkan efektivitas pelaksanaan penyesuaian sistem kerja dalam tatanan normal baru di masa Pandemi Covid-19.

Selain itu, khusus untuk wilayah Jabodetabek, melalui SE No. 65 Tahun 2020, KemenPAN meminta para PPK melaporkan secara rutin setiap minggunya pelaksanaan pembagian tugas kedinasan baik dari rumah (WFH) maupun dari kantor (WFO).

"WFH atau WFO dan shift kerja Pegawai ASN, hal tersebut untuk mencegah terjadinya penularan yang dapat terjadi di transportasi umum ataupun lingkungan kantor," ungkapnya.

Berikut ini data sebaran klaster Covid-19 di 30 kantor kementerian di Jakarta:

Kementerian Kesehatan: 252 kasus positif

Kementerian Perhubungan: 175 kasus positif

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo): 65 kasus positif

Kementerian Pertahanan: 64 kasus positif

Kementerian Keuangan: 57 kasus positif

Kementerian Pemuda dan Olahraga: 41 kasus positif

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM): 36 kasus positif

Kementerian Hukum dan HAM: 35 kasus positif

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: 33 kasus positif

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: 25 kasus positif

Kementerian Dalam Negeri: 24 kasus positif

Kementerian Ketenagakerjaan: 24 kasus positif

Kementerian Pertanian: 18 kasus positif

Kementerian PPAP: 15 kasus positif

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan: 12 kasus positif

Kementerian Bappenas: 10 kasus positif

Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi: delapan kasus positif

Kementerian Luar Negeri: tujuh kasus positif

Kementerian Kelautan: enam kasus positif

Kementerian Perdagangan: lima kasus positif

Kementerian Agama: lima kasus positif

Kementerian Lingkungan Hidup: tiga kasus positif

Kementerian Perhubungan Kelautan: tiga kasus positif

Kementerian Kelautan dan Perikanan: dua kasus positif

Kemenkop KUKM: dua kasus positif

Kementerian UMKM: dua kasus positif

Kementerian Hukum dan HAM Pejaten Barat: dua kasus positif

Kementerian Sosial: satu kasus positif

Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi: satu kasus positif. 

Kemenko Parvest: satu kasus positif.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement