Jumat 18 Sep 2020 14:28 WIB

Pemkot Wajibkan Kantor dan Pesantren Bentuk Satgas Covid-19

Pengelola tempat usaha dan fasilitas umum yang tidak menaati ketentuan dikenai sanksi

Ilustrasi Covid-19
Foto: Pixabay
Ilustrasi Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang mewajibkan pengelola perkantoran, pusat perbelanjaan, pabrik, tempat usaha, rumah yatim, hingga pondok pesantren membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang, Mulyani di ruang kerjanya di Kantor Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jumat, menjelaskan Wali Kota Tangerang sudah mengeluarkan surat edaran mengenai pembentukan satuan tugas tersebut.

Pembentukan Satgas Penanganan Covid-19, ia menjelaskan, menurut surat edaran tersebut diwajibkan hingga tingkat lingkungan rukun tetangga dan rukun warga.

"Dari awal kasus corona ada di Kota Tangerang sekitar Maret kita sudah bentuk satgas tersebut, termasuk membuat lumbung warga di setiap RW untuk membantu ketahanan pangan masyarakat," kata Mulyani.

Pengelola tempat usaha dan fasilitas umum yang tidak menaati ketentuan mengenai upaya penanggulangan Covid-19 bisa dikenai sanksi. "Kita tidak akan segan untuk mencabut izinnya, ketentuannya ada di Perwal Nomor 78 tahun 2020," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement