REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada serentak 9 Desember 2020. Komisioner KPU Sumbar Nova Indra Indra mengatakan pihaknya mencatat DPS sebanyak 3.691.592 orang.
"Berdasarkan hasil pemutakhiran DPS Sumbar sebanyak 3.691.592 orang. Pemutakhiran dilakukan dari 15 Juli sampai 13 Agustus 2020," kata Nova Indra, Rabu (16/9).
Ke depan pihaknya kata Nova akan menyempurnakan data tersebut sampai menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Nova menambahkan saat melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, data yang digunakan yaitu DPT Pemilu terakhir yakni Pemilu Serentak 2019. Data tersebut disinkronkan dengan data penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri.
Nova Indra menyebut DPS paling banyak berasal dari Kota Padang yaitu 615.307 orang dan paling sedikit dari Kota Padang Panjang sebanyak 40.197 orang.
KPU Sumbar meminta Bawaslu tingkat provinsi sampai kabupaten kota agar terus melakukan pengawasan terhadap coklit sehingga mendapatkan data yang akurat.
Pilkada serentak di Sumbar tahun 2020 ini akan dilakukan di 12.532 tempat pemungutan suara (TPS). Di mana di setiap TPS dibatasi 500 orang pemilih paling banyak. Pembatasan dilakukan untuk mematuhi protokol kesehatan.