REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengatakan, sejumlah bakal pasangan calon (paslon) mengajukan sengketa proses pencalonan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang berlangsung 4-6 September lalu. Satu bakal paslon mengajukan sengketa karena pendaftarannya ditolak Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Ditolak pendaftarannnya karena syarat partai politik pendukung tidak cukup," ujar Bagja kepada Republika, Rabu (16/9).
Dia menyebutkan, satu bakal paslon yang kasusnya ditolak ialah Halmahera Selatan. Sedangkan, ada tiga bakal paslon di daerah lain yang masih dalam proses pendaftaran sengketa ke Bawaslu daerah.
Ketiga bakal paslon yang dimaksud antara lain berada di Kabupaten Poso (Sulawesi Tengah), Kabupaten Muna (Sulawesi Tenggara, dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur). Bagja masih menunggu data terkait alasan pengajuan sengketa ketiga bakal paslon itu.
Di sisi lain, Komisioner KPU RI, Ilham Saputra menyampaikan, data terkait hasil pemeriksaan kesehatan bakal paslon yang tidak memenuhi syarat (TMS). Sejauh ini, hasil pemeriksaan kesehatan yang dinyatakan TMS yaitu bakal calon di Kabupaten Barru (Sulawesi Selatan) dan Kabupaten Majene (Sulawesi Barat).
Ilham menuturkan, bagi bakal paslon yang salah satu calonnya dinyatakan TMS memungkinkan dilakukan penggantian. Bakal calon tersebut dapat diganti dengan calon lain yang memenuhi syarat oleh partai pengusung masing-masing.
"Memungkinkan mengganti calon yang dianggap tidak mampu di hasil tim kesehatan," ujar Ilham kepada wartawan, Rabu.