Rabu 16 Sep 2020 17:57 WIB

 ICW Wanti-Wanti Oknum Manfaatkan Penundaan Putusan Firli

Dewas KPK amat lambat dalam memutuskan dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Peneliti Iindonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhan
Foto: Republika/Prayogi
Peneliti Iindonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) mewanti-wanti agar tidak ada oknum yang melakukan intervensi proses sidang etik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri oleh Dewan Pengawas KPK. Terlebih, putusan dugaan pelanggaran etik ditunda selama sepekan. 

"Jangan sampai jelang pengumuman pada pekan depan dimanfaatkan oknum atau kelompok tertentu untuk mencoba mengintervensi proses sidang etik di Dewan Pengawas KPK," tegas Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam pesan singkatnya, Rabu (16/9). 

ICW menilai, selama ini, Dewas KPK amat lambat dalam memutuskan dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri. Semestinya, kata Kurnia, sejak beberapa waktu lalu, Dewas KPK sudah bisa memutuskan hal tersebut. 

"Terlebih, tindakan dari Ketua KPK diduga keras telah bertentangan dengan Peraturan Dewas yang melarang setiap unsur pegawai KPK menunjukkan gaya hidup hedonisme, " tutur Kurnia. 

Dewas KPK menunda putusan sidang etik dengan terperiksa Ketua KPK, Firli Bahuri dan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap. Sedianya, Dewas KPK mengaggendakan putusan sidang etik Firli Bahuri dan Yudi Purnomo Harahap pada Selasa (15/9). 

"Rencana persidangan etik Dewan Pengawas KPK dengan terperiksa YP, Pegawai KPK dan FB, Ketua KPK ditunda dari jadwal Selasa (15/9) menjadi Rabu (23/9) pekan depan," ujar Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan, Ipi Maryati dalam pesan singkatnya, Selasa (15/9). 

Penundaan agenda sidang ini dilakukan karena dibutuhkannya tindakan cepat penanganan dan pengendalian Covid-19 di lingkungan KPK, khususnya Dewas KPK. Ipi mengungkapkan, dari hasil tracing internal ditemukan indikasi interaksi antara pegawai yang positif Covid-19 dengan Anggota Dewas KPK.

"Sehingga pada hari ini akan dilakukan tes swab sejumlah pihak terkait, " tutur Ipi. 

Sebelumnya, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah, Azyumardi Azra menilai bila memang terbukti melanggar kode etiik, Firli Bahuri harus diberhentikan dari posisi Ketua KPK, agar menjadi contoh yang baik. 

"Supaya menjadi pelajaran, bahwa lembaga antikorupsi itu harus orang-orang yang memang memberikan contoh yang baik, jadi teladan dari sudut moralnya, dari sudut etikanya, dari sudut kepatutannya," tegas Azyumardi.

Menanggapi desakan tersebut, Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris  menegaskan segala putusan sudah menjadi wewenang majelis etik. "Itu menjadi wewenang majelis etik, " ujar Haris. 

Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli tersebut diadukan oleh MAKI keDewas KPK pada Rabu (24/6). Pada Sabtu (20/6), Firli melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah ke makam orangtuanya.

Perjalanan tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO berkategori mewah (helimousine) karena pernah digunakan Motivator dan Pakar Marketing Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air. MAKI menilai perbuatan Firli tersebut bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement