Rabu 16 Sep 2020 14:49 WIB

75 Persen ASN Kabupaten Bekasi Jalani WFH

Pemkab Bekasi saat ini sedang menjalankan pembatasan sosial berskala mikro.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi Bekerja dari rumah.
Foto: Andrea Verdelli/Getty Images
Ilustrasi Bekerja dari rumah.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memutuskan untuk mengatur jumlah pegawai yang masuk maksimal 25 persen sejak 14 September 2020. Sisanya, pegawai di lingkungan Pemkab Bekasi  melaksanakan Work Form Home (WFH) atau bekerja dari rumah. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk menekan kasus Covid-19 pada klaster perkantoran.

“Berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan oleh Menpan yakni 75 persen WFH. Itu tetap disesuaikan dengan masing-masing Perangkat Daerah, jangan sampai pelayanan terganggu. Dan jika diperlukan harus hadir,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Uju melalui konferensi video yang dilakukan di Command Centre, Rabu (16/9).

Baca Juga

Uju menegaskan, meski mayoritas pegawai menjalani WFH, pelayanan terhadap masyarakat  tetap berjalan. Ia juga menyampaikan, pelayanan online juga akan terus dimaksimalkan untuk mengurangi banyaknya kontak interaksi secara langsung.

“Pelayanan alternatif juga terus kita lakukan, kita terus mengoptimalkan pelayanan online juga untuk mengurangi kontak. Bisa kita buatkan transit di luar ruangan, agar tidak ada penumpukan di dalam ruangan, tentunya dengan protokol kesehatan yang lebih ditingkatkan lagi," kata dia.

Uju menyampaikan, upaya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) yang akan dilakukan di Kabupaten Bekasi dengan pola memetakan wilayah. Dengan cara memperketat dan membatasi aktifitas warga di desa yang diduga memiliki risiko tinggi untuk menimbulkan potensi penularan Covid-19.

“Kita akan melakukan pemetaan wilayah dan aktivitas sehingga kami bisa mengoptimalkan pengawasan tersebut dan dapat menerapkan sanksi yang sejalan dengan Surat Edaran Gubernur pada tanggal 12 September,” jelas Uju.

Dia juga mengatakan, sanksi yang diberikan sesuai dengan Perbup Nomor 48 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi. Baik dari sanksi administrasi hingga denda yang telah ditetapkan.

“Bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, kita sudah melaksanakan Yustisi dengan TNI dan POLRI. Sanksi yang diberikan sesuai Perbub Nomor 48. Dari sanksi administrasi sampai ke denda. Insyallah Perbup itu akan kita tingkatkan nantinya menjadi Peraturan Daerah,” ungkapnya.

Dia mengimbau, agar masyarakat dapat memulai kedisiplinan dari dirinya sendiri, keluarga dan lingkungan. Serta juga harus selalu waspada dan jangan panik dalam menerima informasi yang belum jelas sumbernya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement