Rabu 16 Sep 2020 12:28 WIB

Pengendara Terjaring Operasi Yustisi di Perbatasan Bekasi

Pengendara melanggar peraturan gubernur terkait penggunaan masker.

Sejumlah pengendara terjaring Operasi Yustisi yang dilaksanakan aparat gabungan di Simpang Lampiri, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (16/9). Lokasi ini merupakan perbatasan Jakarta Timur dengan Kota Bekasi, Jawa Barat.
Foto: Irsan Mulyadi/ANTARA
Sejumlah pengendara terjaring Operasi Yustisi yang dilaksanakan aparat gabungan di Simpang Lampiri, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (16/9). Lokasi ini merupakan perbatasan Jakarta Timur dengan Kota Bekasi, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pengendara terjaring Operasi Yustisi yang dilaksanakan aparat gabungan di Simpang Lampiri, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (16/9). Lokasi ini merupakan perbatasan Jakarta Timur dengan Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Saya bawa masker tapi lupa naikin nutup hidung. Bingung juga, kok bisa kena razia," kata salah satu pengendara motor, Dimas Adikumara (29), di Jakarta. Warga Jatiasih, Kota Bekasi itu memilih sanksi menyapu bantaran Kalimalang selama 60 menit ketimbang harus membayar denda Rp 250 ribu.

Baca Juga

Selain Dimas, sejumlah pengendara mobil juga terjaring razia berupa kapasitas angkut penumpang yang lebih dari dua orang dalam satu baris bangku serta kendaraan umum angkot yang mengangkut lebih dari 50 persen penumpang.

Operasi Yustisi itu selain melibatkan personel polisi lalu lintas juga melibatkan unsur Satpol PP, Dishub, hingga Abang None Jakarta. Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Hari Purnomo yang memimpin jalannya operasi mengatakan sebagian besar pelangar yang ditemukan petugas tidak menggunakan masker.

"Ada juga masyarakat punya masker, tapi tidak sesuai Pergub 79/2020 Pasal 4 tetap kita peringatkan," katanya. Pergub 79/2020 Pasal 4 berisi tentang aturan penggunaan masker wajib menutupi area hidung, mulut, dan dagu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement