Rabu 16 Sep 2020 12:23 WIB

Rem Darurat Anies Baswedan yang Timbulkan Perdebatan

Ada empat alternatif solusi untuk menangani pandemi Covid-19.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Foto:

Untuk itu, penulis memberikan alternatif solusi untuk mengatasi berbagai problematika kebijakan dalam penanganan pandemi Covid-19. Pertama, pemerintah harus memperbaiki model kebijakan dalam penanganan pandemi Covid-19.

Jika dirasa PSBM lebih efektif, Pemerintah Pusat mengusulkan merevisi terbatas UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan memasukan aturan terkait PSBM. Apa pun kebijakannya, bagi rakyat yang penting terjamin kesehatan, keselamatan dan kehidupannya sebagaimana nasihat Cicero yang menyatakan bahwa kesehatan dan kesejaheraan rakyat harus menjadi hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto).

Kedua, pemerintah harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) dalam perumusan kebijakan, agar kebijakan yang dibuat dapat mempertimbangkan berbagai aspek yang perlu diutamakan dalam menanggani pandemi Covid-19. Hindari konflik kebijakan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Hal ini sangat berbahaya dikarenakan dapat memberikan ekses buruk bagi stabilitas nasional maupun regional.

Para pelaku kebijakan juga harus konsisten terhadap kebijakan yang dibuatnya, sehingga tidak terjadi kebingungan di kalangan masyarakat akibat ketidakjelasan kebijakan dari pemerintah. Dukungan sumber daya maupun dukungan moral dari seluruh elemen masyarakat terhadap kebijakan pemerintah pun menjadi suatu keharusan agar kebijakan dapat berjalan secara efektif dan efisien.

Ketiga, para elite pemerintah maupun partai politik, serta para kepala daerah, harus memberikan contoh yang baik dalam upaya penanganan pandemi covid-19. Jangan sampai para elite justru mempertontonkan hal yang tidak baik bagi masyarakat dalam penanganan pandemi covid-19. Seluruh pemangku kepentingan beserta masyarakat harus bahu membahu membangun kultur publik yang disiplin dan taat pada aturan protokol kesehatan, sehingga penanganan pandemi dapat berjalan dengan baik.

Terakhir, perlu adanya peta jalan yang terukur dan melakukan evaluasi terhadap hasil kebijakan penanganan pandemi covid-19 yang selama ini berlangsung. Hal ini penting untuk melihat kekurangan-kekurangan yang ada dan belum dilakukan dalam kebijakan yang diambil. Di samping itu, penegakan hukum (law enforcement) yang tegas, adil/fair, dan demokratis pun sangat dibutuhkan agar penanganan pandemi covid-19 dapat berjalan secara baik, cepat, efektif, dan efisien.

Dengan demikian, melalui berbagai upaya tersebut diharapkan dapat menciptakan kebijakan yang mampu menyelesaikan permasalahan pandemi di negara tercinta ini. Selebihnya. publik jangan disuguhi drama kebijakan yang silang pendapat di ruang publik tanpa solusi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement