REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyingung pentingnya netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pesta demokrasi lima tahunan. Ma'ruf berharap, netralitas dan kode etik ASN ditegakkan dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020.
"Ketika saya singgung netralitas ASN dalam Pilkada, ini kayaknya penyakit lama yang tidak sembuh-sembuh, belum sembuh-sembuh netralitas ini," ujar Ma'ruf saat menerima jajaran Komisioner KASN melalui video conference, Selasa (15/9).
Ma'ruf mengatakan, jika netralitas ASN ini dibiarkan maka akan menodai pelaksanaan demokrasi itu baik di Pilkada dan Pilpres.
Karena itu, ia meminta Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) memaksimalkan peran pengawasannya terhadap ASN. Ma'ruf secara khusus, memberikan penekanan agar KASN memastikan netralitas ASN pada Pilkada serentak 2020.
"KASN diharapkan turut memberikan pengawasan terhadap penerapan kode etik perilaku dan netralitas ASN sesuai kewenangannya, utamanya dalam menghadapi perhelatan Pilkada serentak Desember mendatang," ujar Ma'ruf.
Ma'ruf mengatakan, sesuai peruntukannya KASN dibuat untuk memberikan pengawasan dan menerapkan kode etik bagi para ASN. Apalagi, dalam gelaran Pilkada Serentak kerap terjadi pelanggaran netralitas ASN.
Sebelumnya juga, sudah ada surat keputusan bersama (SKB) tentang pedoman pengawasan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2020. Beberapa menteri dan lembaga yang ikut menandatangi, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Ketua Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Plt Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan-RB Teguh Wijinarko mengatakan, SKB lima kementerian/lembaga ini sebagai upaya mencegah munculnya pelanggaran terhadap netralitas ASN dalam Pilkada 2020. SKB menjadi pedoman bagi ASN maupun pejabat pembina kepewagawaian (PPK) dalam menjalankan tugas saat pilkada.
"Pedoman ini akan memberikan panduan mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukan ASN, dalam menjalankan politik praktis tanpa harus membelenggu hak-hak politik mereka," ujar Teguh dalam kegiatan penandatanganan SKB secara daring, Kamis (10/9).