Senin 14 Sep 2020 23:59 WIB

NTB Mulai Berlakukan Sanksi tak Gunakan Masker

Sanksi bagi yang tak gunakan masker tertuang dalam Perda Nomor 7/2020

Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalilah (tengah) memakaikan masker kain kepada pengunjung di Pasar Tradisional ACC Ampenan, Mataram, NTB.  Provinsi Nusa Tenggara Barat mulai memberlakukan sanksi bagi siapa saja yang tidak menggunakan masker sebagaimana yang tertuang dalam Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.
Foto: ANTARA/Ahmad Subaidi
Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalilah (tengah) memakaikan masker kain kepada pengunjung di Pasar Tradisional ACC Ampenan, Mataram, NTB. Provinsi Nusa Tenggara Barat mulai memberlakukan sanksi bagi siapa saja yang tidak menggunakan masker sebagaimana yang tertuang dalam Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Provinsi Nusa Tenggara Barat mulai memberlakukan sanksi bagi siapa saja yang tidak menggunakan masker sebagaimana yang tertuang dalam Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.

"InsyaAllah tagline kita adalah '100 Persen untuk NTB Aman dan Produktif'. Artinya, kita tidak hanya mau aman, tapi harus produktif dengan 100 persen maskerisasi," kata Wakil Gubernur NTB Hj Sitti Rohmi Djalilah didampingi Gubernur NTB H Zulkieflimansyah saat memberi arahan pada rapat evaluasi terkait penerapan COVID-19 di Provinsi NTB yang diikuti seluruh OPD Pemerintah Provinsi NTB di Mataram, Senin (14/9).

Wagub menjelaskan, dengan diterapkannya Perda Nomor 7/2020 ini, apresiasi datang silih berganti dari banyak pihak, terutama apresiasi pemerintah pusat terhadap perda tersebut sekaligus menjadikan Pemerintah Provinsi NTB sebagai daerah di Indonesia yang pertama mengeluarkan regulasi dalam mempercepat penanganan dan pencegahan pandemi COVID-19.

"Tapi tantangan dalam penerapan perda-nya sangat membutuhkan partisipasi semua pihak, terutama kesadaran masyarakat masih terus didorong. Ini menjadi tantangan ke depan yang dimulai hari ini," ujarnya.

Gubernur NTB H Zulkieflimansyah juga mengingatkan, meskipun pemerintah sedang berjibaku dengan penanganan dan penyebaran COVID-19, namun kebijakam stimulus ekonomi juga harus tetap berjalan, karena cashback pertumbuhan ekonomi mulai berjalan pada September ini.

"Kita tidak boleh lengah. Jadi betul-betul saya minta tidak main-main. Karena kita tidak bisa berharap dari yang lain, selain dari akselerasi anggaran daerah kita sendiri," katanya.

Pada kesempatan itu, Asisten I Setda Provinsi NTBBaiq Eva Nurcahyaningsihmelaporkan bahwa pada hari pertama penegakan sanksi denda bagi masyarakat yang tidak memakai masker, tim di lapangan telah melakukan tindakan terhadap 120 pelanggar. Sebanyak 68 pelanggar dari Kota Mataram dan Lombok Barat. Dengan rincian 58 orang dari masyarakat umum, delapan orang dari kalangan pelajar dan dua orang dari ASN. Dari jumlah itu, di antaranya 39 orang yang didenda berupa uang, sementara terdapat 29 orang sisanya dikenai sanksi sosial.

Sementara penegakan perda di Kabupaten Lombok Utara, terdapat 24 masyarakat yang tidak memakai masker saat dilakukan penertiban. Dari jumlah itu, tujuh di antaranya dikenai denda uang, sementara 17 orang lainnya dikenai sanksi sosial. Kemudian penegakan perda di Kabupaten Lombok Timur, lanjutnya, terdapat 28 orang yang terjaring melanggar. Sebanyak 14 orang dikenai denda uang dan 14 lainnya dikenai sanksi sosial. Selanjutnya penegakan perda di Kabupaten Bima sebanyak empat orang pelanggar.

"Untuk penegakan denda maupun sanksi di kabupaten/kota Pulau Sumbawa secara lengkap masih menunggu laporan dari pihak masing-masing," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement